Berita Nasional
Daftar Enam Pejuang yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Penganugerahan gelar itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertanggal 6 November 2023
Daftar Enam Pejuang yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
TRIBUNGAYO.COM – Setiap 10 November, bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Pahlawan.
Momentum Hari Pahlawan ini digunakan untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur saat memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini.
Selain itu, pada peringatan Hari Pahlawan juga biasanya dilakukan ziarah ke makam para pahlawan.
Pada peringatan Hari Pahlawan, Jumat (10/11/2023), Presiden RI, Joko Widodo melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan 10 November 2023, Berikut Doa Ziarah Kubur di Makam Pahlawan
Usai berziarah ke makam pahlawan, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam orang pejuang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Penganugerahan gelar itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertanggal 6 November 2023.
Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan dan seterusnya, kesatu, penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini," kata Sesmilpres Laksamana Muda TNI Hersan membacakan Keputusan Presiden di Istana Negara, Jumat.
Baca juga: Anies Baswedan Cucu dari Pahlawan Nasional Indonesia, Berikut Silsilah Keluarganya
Penghargaan ini diberikan sebagai penghormatan yang tinggi atas jasa-jasa enam orang pejuang selama hidupnya.
"Yang semasa hidupnya pernah memimpin, yang melakukan perjuangan bersenjata, atas perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," jelasnya.
Hadir dalam acara penganugerahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Baca juga: Peringati HBA ke-63, Kejari Aceh Tengah Gelar Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Takengon
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut ini daftar 6 orang tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
1. Ida Dewa Agung Jambe dari Bali
2. Bataha Santiago dari Sulawesi Utara
3. Mohammad Tabrani dari Jawa Timur
4. Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah
5. Kiai Haji Abdul Chalim dari Jawa Barat
6. Kiai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hari Pahlawan
pejuang kemerdekaan
Presiden
Joko Widodo
pahlawan nasional
Ida Dewa Agung Jambe
Bataha Santiago
Mohammad Tabrani
Ratu Kalinyamat
Kiai Haji Abdul Chalim
Kiai Haji Ahmad Hanafiah
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Istana Negara
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PEMBERIAN-GELAR-PAHLAWANN.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.