CPNS 2023

Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023? Ini Cara Cek Nilai dan Tahapan Selanjutnya

Bagi peserta yang dinyatakan lolos ujian SKD, akan memasuki tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
Kompas.com
Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023? Ini Tahapan Selanjutnya dan Cara Cek Nilai 

Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023? Ini Tahapan Selanjutnya dan Cara Cek Nilai

TRIBUNGAYO.COM- Proses rekrutmen peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) sudah memasuki pada tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Beberapa titik lokasi ujian SKD CPNS 2023 juga telah ditentukan oleh masing-masing instansi yang membuka lowongan.

Diketahui, lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK akan dilangsungkan di 61 titik lokasi luar negeri dan akan dilangsungkan pada 14-15 November 2023.

Kemudian, ada pula 304 titik lokasi ujian SKD di dalam negeri yang telah berlangsung sejak 9 November hingga 4 Desember 2023.

Bagi yang peserta CPNS 2023 yang nilainya memenuhi passing grade dan berada di peringkat tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan dipastikan akan lolos ke tahap selanjutnya.

Lantas, kapan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2023?

Jika merujuk pada jadwal yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Maka, pengumuman hasil SKD CPNS 2023 akan keluar pada 20-22 November 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos ujian SKD, akan memasuki tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Penuhi Passing Grade Tak Jamin Lolos Tahap Selanjutnya: Simak Nilai Kelulusan SKD CPNS 2023

Sementara itu, bagi yang dinyatakan tidak lolos, masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada waktu pelaksanaan masa sanggah, yaitu pada 23-25 November 2023.

Namun perlu diperhatikan dengan baik, bahwa peserta yang bisa mengajukan sanggah adalah mereka yang mendapati kesalahan dari pihak panitia.

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

Meski hasil SKD CPNS 2023 diumumkan pada 22 November 2023, namun peserta sudah bisa mengetahui nilai masing-masing.

Peserta juga diimbau untuk mencetak sertifikat telah menjalani tes SKD menggunakan sistem (Computer Assisted Test) CAT dari Badan Kepegawaian Negara.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved