Berita Aceh Tengah

Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 7.121 Gram Ganja

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah menyatakan bahwa IS mengakui semua barang bukti tersebut berasal dari DW (40), warga Beutong Kabupaten Nagan Raya A

Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
PRIA berinisial IS (37) tersangka kasus perdagangan narkotika diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah, Jumat (10/11/2023) pagi. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika dengan menangkap tersangka berinisial IS (37) pada Jumat (10/11/2023) pagi.

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Raya Kampung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tersangka IS, seorang pedagang dari Desa Cot Leupee Kecamatan Nisam Kabe Aceh Utara, telah sering terlibat dalam transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Pihak kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan setelah terjadi kesepakatan, IS menunjukkan barang bukti berupa 6.000 gram ganja kering yang disimpan dalam kotak kardus di semak-semak pinggir jalan Kebayakan.

Selanjutnya, dalam penggeledahan, ditemukan tambahan 171 gram ganja kering di bagasi sepeda motor yang digunakan oleh IS.

"Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 7.121 gram ganja kering dan 1 unit sepeda motor R2 merk Honda Beat BL 5865 GS," jelas Iptu Fahrurrazi, Senin (13/11/2023)

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah menyatakan bahwa IS mengakui semua barang bukti tersebut berasal dari DW (40), warga Beutong Kabupaten Nagan Raya Aceh.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara DW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah," pungkas Iptu Fahrurrazi. (*)

Baca juga: Komisi A DPRK Aceh Tengah Buka Pendaftaran Pansel Anggota KIP, Berikut Persyaratannya

Baca juga: Longsor di Jalan Rusip Aceh Tengah Merusak Fasilitas SMAN 19 Takengon, Siswa Tetap Bersekolah

Baca juga: PKA Ke-8 Resmi Ditutup, Aceh Tengah Raih Peringkat Ke-3 Anjungan Terbaik

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved