Pemilu 2024

Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Santunan, Ini Rincian Terbaru

Kabar gembira bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024. Kenaikan gaji tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.

Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Gaji Petugas PPK, PPS, KKPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Ada Santunan, Ini Rinciannya 

TRIBUNGAYO,COM - Kabar gembira bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Pasalnya, pemerintah memutuskan menaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Kenaikan gaji tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.

Kenaikan gaji terbaru adalah bagi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panita Pemunggutan Suara), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara), Pantarlih, dan PPLN Pemilu 2024.

Mengutip Kompas.com, kenaikan gaji itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Rincian gaji petugas KPPS Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Baca juga: Resmi Jadi Capres Cawapres 2024, Intip Kekayaan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Anies-Cak Imin

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

* Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta

* Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta

* Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta

* Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved