Pemilu 2024

Gaji Petugas PPK, PPS, KPPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Santunan, Ini Rincian Terbaru

Kabar gembira bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024. Kenaikan gaji tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.

Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com
Gaji Petugas PPK, PPS, KKPS & Pantarlih Pemilu 2024 Naik Drastis, Juga Ada Santunan, Ini Rinciannya 

* Pelaksana: Rp 6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri

* Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPS

* Ketua: Rp 6,5 juta

* Sekretaris: Rp 6 juta

* Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Baca juga: KIP Bener Meriah Kembali Terima Sejumlah Logistik untuk Kebutuhan Pemilu 2024

Santunan kecelakaan kerja

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

* Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;

* Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;

* Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;

* Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;

* Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved