Liga 2

Kericuhan Suporter Pasca Laga Gresik United vs Deltras, Komisi X DPR Desak Penerapan UU Keolahragaan

Puluhan suporter dan aparat kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka usai terlibat dalam kericuhan pasca laga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras

Editor: Malikul Saleh
Istimewa
Puluhan suporter dan aparat kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka usai terlibat dalam kericuhan pasca laga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras 

Kericuhan Suporter Pasca Laga Gresik United vs Deltras, Komisi X DPR Desak Penerapan UU Keolahragaan

TRIBUNGAYO.COM - Puluhan suporter dan aparat kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka usai terlibat dalam kericuhan pasca laga Liga 2 antara Gresik United dan Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (19/11/2023).

Kericuhan ini menimbulkan keprihatinan, terutama setelah serangkaian insiden serupa dalam beberapa waktu terakhir.

Komisi X DPR mengambil sikap tegas dengan mendesak pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, pada Senin (20/11/2023), menyatakan bahwa penerapan UU Keolahragaan sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban suporter, serta memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan anarkisme atau vandalisme.

"Hal ini sudah menjadi tren yang meningkat, dan pemerintah harus segera bertindak. UU Keolahragaan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menanggulangi kericuhan suporter," ungkap Huda.

Intensitas kericuhan suporter terus meningkat, terutama setelah pertandingan Gresik United vs Deltras di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11/2023).

Bentrokan antara suporter dan aparat keamanan terjadi, memaksa polisi untuk menggunakan gas air mata guna menghindari eskalasi lebih lanjut.

Dalam situasi yang semakin memanas, Komisi X DPR RI menekankan perlunya langkah konkret dan segera dalam menerapkan regulasi yang dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam setiap pertandingan sepak bola.

“Sebelumnya juga terjadi insiden pelemparan oleh suporter Persiraja terhadap pemain PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa. Situasi ini tentu memprihatinkan karena kita belum setahun beranjak dari Tragedi Kanjuruhan yang memakan begitu banyak korban jiwa dari kalangan suporter,” katanya.

Politisi PKB tersebut mengungkapkan dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail tentang manajemen pengelolaan suporter di Indonesia. Di Pasal 55 UU Keolahragaan diatur dengan jelas tentang hak suporter untuk membentuk organisasi berbadan hukum, kewajiban organisasi suporter untuk membina anggotanya, hingga kewajiban dari masing-masing suporter untuk berlaku tertib.

“Sebenarnya dalam UU Keolahragaan telah diatur secara detail bagaimana agar suporter bisa dikelola secara baik dan memberikan efek positif bagi klub yang mereka bela maupun keamanan diri mereka sendiri,” katanya.

Huda mengingatkan pengelolaan suporter harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan pengelolaan sepak bola di tanah air.

Menurutnya gesekan suporter kerap kali memicu kerusuhan yang memicu korban baik dari kalangan suporter atau masyarakat luas.

“Kami mendorong Kemenpora maupun federasi segera bertemu dengan klub maupun perwakilan suporter untuk menstrukturisasi pengelolan suporter di tanah air,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suporter Ricuh Lagi, Ketua Komisi X DPR: Saatnya Penerapan UU Keolahragaan Secara Utuh

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved