Berita Aceh

Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMP Aceh 2024 Rp 3,4 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Aceh telah ditetapkan.Penetapan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yakni Rp 3.460.672.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) 

TRIBUNGAYO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Aceh telah ditetapkan.

Penetapan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yakni Rp 3.460.672.

UMP Aceh tahun 2024 mengalami kenaikan dibandin tahun 2023.

UMP Aceh sebagai dasar bagi perusahaan di Aceh.

Mengutip Serambinews.com, keputusan UMP Aceh tahun 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, MSi, Senin (20/11/2023) mengatakan, Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh

Rekomendasi itu dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno, 17 November 2023.

Kata Akmil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan 1,38 persen dari upah minimum sebelumnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Berikut Cara Menghadapi Black Campaign

Baca juga: 14 Warga Dicokok Polisi di Bogor karena Jual Obat Keras, Ada Tramadol, Ini Jenis yang Disita

Sedangkan satu lagi, usulan dari unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu sebesar 47.006," kata Akmil.

Dijelaskan, penghitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Akmil menjelaskan, upah minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari.

"Atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu," jelasnya.

Dikatakan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Upah minimum provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," jelasnya.

Baca juga: Ketua Forikan Aceh Ayu Candra Febiola Nazuar: Aceh Berkomitmen untuk Cegah Stunting 

Baca juga: Mobil Pedagang Asal Aceh Tenggara Terjun ke Jurang di Gayo Lues, Polisi: Sopir tidak Kuasai Jalan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved