Video

Video UMP Aceh 2024 Resmi Naik Sebesar Rp 47.000, Kini Menjadi Rp 3.460.672

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), menjelaskan bahwa UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 47.000.

Editor: Bagus Setiawan

TRIBUNGAYO.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Achmad Marzuki menyetujui kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Akmil Husen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), menjelaskan bahwa UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 47.000 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu 47.000,006. Ada nol nol enam di belakangnya," kata Akmil Husen seperti yang dilansir dari Serambinews.com pada Senin (20/11/2023).

UMP Aceh 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan menetapkan upah bulanan terendah untuk sistem kerja enam hari per minggu dengan waktu kerja tujuh jam per hari.

Sebelum penetapan resmi, rapat pleno Dewan Pengupahan telah dilakukan dengan melibatkan pihak Disnakermobduk, APINDO, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), dan para ahli di Oproom Dinas pada Jumat (17/11/2023).

Dalam rapat tersebut, terdapat dua usulan, yaitu dari pengusaha yang menginginkan kenaikan sebesar 1,38 persen, dan Serikat Pekerja yang mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen dari UMP tahun 2023.

"Upah minimum provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," tegas Akmil Husen.

Kenaikan UMP Aceh 2024 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Formula perhitungannya mencakup nilai penyesuaian UMP (t+1), di mana UMP (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, dan UMP (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Nilai penyesuaian UMP (t+1) dihitung dengan rumus (Inflasi + (PE X α)) X UMP (t), di mana simbol α merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dengan nilai ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Menanggapi kenaikan UMP, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyatakan pada Jumat (10/11/2023) bahwa ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi.

Dengan keseimbangan variabel ekonomi dan ketenagakerjaan, Ida mengungkapkan harapannya bahwa UMP yang ditetapkan dapat menjadi solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tambahnya.

Ida juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi harus dilakukan paling lambat pada (21/11/2023), sedangkan setingkat kabupaten/kota harus selesai pada (30/11/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pj Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp 3.460.672, Naik 1,38 Persen.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved