Berita Nasional

Tak Hanya Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Ini Juga Pernah Terjerat Hukum

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bukan satu-satunya pimpinan di lembaga itu yang terjerat hukum.

KOLASE TRIBUNGAYO.COM/TRIBUNNEWS.COM
Tak Hanya Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Ini Juga Pernah Terjerat Hukum. 

Nasrudin kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, tetapi tak tertolong dan mengembuskan napas terakhirnya, Minggu (15/3/2009).

Antasari lantas dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Namun, pada Januari 2010 Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.

Baca juga: Ikut Roadshow Bus KPK di Aceh, Firli Bahuri Absen Panggilan Polda untuk Jadi Saksi dalam Kasus SYL

Tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (28/4/2015).

Akhirnya, Antasari, diputuskan bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Ia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasinya.

2. Abraham Samad-Bambang Widjojanto dan Bibit-Chandra

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama wakilnya, Bambang Widjojanto, terkena jerat pidana setelah mereka menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan Budi sebagai tersangka itu malah membuat Abraham Samad menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Dilapor ke Dewas,Bergaya Hidup Mewah dengan Sewa Rumah hingga Rp 650 Juta/Tahun

Penetapan dilakukan pada 9 Februari 2015.

Selain Abraham Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu oleh pria kelahiran Makassar itu untuk memalsukan dokumen, yaitu Feriyani Liem.

Sementara Bambang merupakan tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.

Ketika itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved