Berita Nasional

Tak Hanya Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Ini Juga Pernah Terjerat Hukum

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bukan satu-satunya pimpinan di lembaga itu yang terjerat hukum.

KOLASE TRIBUNGAYO.COM/TRIBUNNEWS.COM
Tak Hanya Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Ini Juga Pernah Terjerat Hukum. 

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved