Berita Nasional
Tak Hanya Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Ini Juga Pernah Terjerat Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bukan satu-satunya pimpinan di lembaga itu yang terjerat hukum.
Editor:
Mawaddatul Husna
KOLASE TRIBUNGAYO.COM/TRIBUNNEWS.COM
Tak Hanya Firli Bahuri, Dua Pimpinan KPK Ini Juga Pernah Terjerat Hukum.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Akibatnya, ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Tags
Firli Bahuri
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Antasari Azhar
Abraham Samad
tersangka
hukum
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Berita Terkait: #Berita Nasional
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.