Berita Nasional
Oditur Militer Tuntut 3 Oknum Prajurit TNI Hukuman Mati dan Dipecat, Kasus Bunuh Imam Masykur
Oditur militer menuntut dengan 3 terdakwa oknum prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
TRIBUNGAYO.COM - Oditur militer menuntut dengan 3 terdakwa oknum prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Tiga prajurit TNI terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur warga Aceh.
Selain tuntutan hukuman mati, oditur militer juga meminta 3 terdakwa dipecat dari TNI AD.
Sebagaimana mengutip Tribunnews.com. tiga oknum TNI yang terlibat kasus pembunuhan adalah Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena SH di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023), barang bukti tersebut berupa surat, dokumen pemeriksaan, hingga airsoft-gun.
"Alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa surat empat lembar visum et repertum dari RSUD Karawang. Nomor 375 tanggal 28 Agustus 2023," kata Upen.
Berikut ini daftar barang bukti lain yang juga dibacakan Upen dalam sidang tuntutan tersebut:
Sembilan lembar visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15/PR/VIII/Tahun 2023 tanggal 11 September 2023.
Satu bundel berita acara pemeriksaan laboratorium forensik Nomor 4174/FKP/Tahun 2023 tanggal 14 September 2023.
Satu bundel berita acara tambahan forensik barang bukti digital nomor barang bukti 146/VIII/Tahun 2023 tanggal 20 September 2023.
Baca juga: Pertemuan yang Tak Diharapkan Terjadi, Ibunda Imam Masykur Syok Dihampiri Keluarga Pembunuh Anaknya
Satu buah mobil Innova warna abu-abu nomor polisi B2474 EFK beserta kunci kontak dan STNK.
Satu buah flashdisk berisikan penganiayaan terhadap korban almarhum Saudara Imam Masykur.
Satu pasang sepatu PDL hitam.
Satu pasang sepatu olahraga warna hitam.
Satu buah tas dada warna hitam.
Empat buah handy talkie (HT).
Tiga pucuk airsoft-gun.
Satu buah korek api model pistol.
Satu buah topi warna hitam merk bertuliskan LA.
Satu buah flashdisk merek Sandisk yang berisikan CCTV.
Tiga buah handphone milik para terdakwa.
Satu buah handphone milik saudara saksi II.
Satu buah handphone milik saudara Fachrurozi (saksi).
Satu buah celana dalam warna abu milik korban.
Satu buah celana pendek warna abu milik korban.
"Barang bukti berupa surat dan barang ternyata bersesuaian dengan perbuatan terdakwa," kata Upen.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada, oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Baca juga: 4 Saksi Kunci Kasus Imam Masykur Dibawa ke Jakarta, Satu Diantaranya Belum Pernah Muncul ke Publik
Ketiganya diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/tiga-oknum-TNI-kasus-maskur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.