Pilpres 2024

KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres Cawapres 12 & 22 Desember 2023, 7 & 14 Januari dan 4 Februari 2024

Sebelumya, pada pagi dan sore tadi, KPU menggelar rapat untuk membahas konsep, metode, dan subtema pelaksanaan debat.

Kompas.com
KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres Cawapres 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari, serta 4 Februari 2024. 

KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres Cawapres 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari, serta 4 Februari 2024

TRIBUNGAYO.COM - Ada tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

Saat ini ketiga pasangan capres dan cawapres tersebut sedang memasuki masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam masa tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilu 2024.

Baca juga: Jaga Sikap Profesional, Guru Besar Unpad Sebut TNI dan Polri Harus Netral di Pilpres 2024

Debat pertama dan kedua akan berlangsung pada 12 dan 22 Desember 2023.

Selanjutnya, debat ketiga dan keempat digelar pada 7 dan 14 Januari 2024. Debat terakhir akan digelar pada 4 Februari 2024.

"Iya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi soal jadwal itu pada Rabu (29/11/2023).

Sebelumya, pada pagi dan sore tadi, KPU menggelar rapat untuk membahas konsep, metode, dan subtema pelaksanaan debat.

Pada pagi hari, KPU menggelar rapat bersama sejumlah pakar dan jurnalis senior serta perwakilan kementerian/lembaga.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Bocorkan Program Unggulan Bersama Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Kemudian sore hari, KPU menyampaikan hasil pembahasan itu dengan perwakilan masing-masing pasangan capres-cawapres.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Baca juga: Profil Mahfud MD yang Resmi Jadi Cawapres Dampingi Ganjar Pranowo Pada Pilpres 2024

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved