Berita Gayo Lues

Gelapkan Sepmor Warga, 2 Pemuda Gayo Lues Diringkus Polisi

Dua pemuda di Kabupaten Gayo Lues diringkus aparat kepolisian melalui petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Dok Polisi
Tersangka pengelapan curanmor diamankan Mapolres Gayo Lues 

Laporan Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Dua pemuda di Kabupaten Gayo Lues diringkus aparat kepolisian melalui petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues.

Kedua pemuda tersebut melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor (sepmor) milik warga Kampung Jawa di Kota Blangkejeren.

Kedua pelaku tersebut berinisial MAS (22) seorang mahasiswa warga Penampaan Uken kecamatan Blangkejeren.

Kemudian NMB (19) warga Ramung Musara kecamatan Putri Betung

Keduanya diringkus aparat kepolisian Satreskrim polres Gayo Lues, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pemuda tersebut menggelapkan sepeda motor jenis Honda beat dengan nomor polisi BL 6503 BD, milik korban Subandi (38) warga Dusun Logon desa Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren.

Sepeda motor tersebut dipakai oleh anak korban lalu digelapkan oleh rekannya dengan modus dipinjam sebentar.

Baca juga: Jalan Antar Desa di Kabupaten Gayo Lues Putus Total, Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Baca juga: Ayah Bejat Diringkus Polisi di Pidie, Tega Hamili Anak Kandung yang Masih SMA, Begini Kasusnya

Kedua pemuda yang berinisial MAS dan NMB tersebut, lalu mengelapkan sepeda motor tersebut ke Kutacane Aceh Tenggara dengan cara dijual kepada salah seorang warga di Desa Amalia kecamatan Bukit Tusam Aceh Tenggara.

Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues Galus AKBP Setiyawan EP melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH kepada Tribungayo.com, Senin (4/12/2023).

Ia mengatakan, dua pelaku kasus kejahatan penggelapan sepeda motor di Blangkejeren tersebut, terjadi pada Sabtu 2 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Lalu salah satu pelaku membawa kabur atau menggelapkan sepeda motor itu ke Kutacane Aceh Tenggara untuk dijual.

Dikatakan, kedua pelaku akan bertemu atau berjumpa setelah membuat kesepakatan sebelumnya di Kutacane Aceh Tenggara, setelah sepeda motor yang digelapkan itu berhasil dijual.

"Kini kedua pelaku berinisial MAS dan NB bersama barang bukti sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolres Gayo Lues," jelasnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(*)

Baca juga: Berikut Cara Cek Perkiraan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Online & Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

Baca juga: BREAKING NEWS : Tinggalkan Kompor Masih Menyala, Rumah Usaha di Bener Meriah Hangus Terbakar

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved