Liga 2

Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018 Vigit Waluyo Tak Ditahan, 1 Tersangka Lain Masih Buron

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Malikul Saleh
Tribunmedan/Instagram @divisihumaspolri
Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNGAYO.COM - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018, Rabu (13/12/2023).

Satgas Anti Mafia Bola Polri juga mengungkapkan salah satu tersangka kasus match fixing dalam kompetisi Liga 2 2018 tersebut adalah Vigit Waluyo (VW).

Dikutip dari kompas.com, Jumat (15/12/2023), Vigit Waluyo adalah pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP).

Vigit Waluyo ternyata juga pernah menjadi tersangka kasus match fixing pada tahun 2019 lalu.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (13/12/2023), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Vigit Waluyo adalah salah satu tersangka yang berperan sebagai aktor intelektual match fixing.

Nama Vigit Waluyo juga cukup terkenal di dunia sepak bola tanah air semenjak tahun 2008 dan Vigit Waluyo juga sudah pernah diproses hukum.

""Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW. Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdulilah ini berhasil kita ungkap", ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, Satgas Anti Mafia Bola Polri hingga saat ini belum mengungkapkan secara detail mengenai peran dari Vigit Waluyo dalam kasus match fixing pertandingan Liga 2 2018 dengan kasus yang diungkap pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Manajer Klub PSS Sleman Terseret

Dalam penjelasan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa saat ini Vigit waluyo masih belum ditahan.

Pasalnya, Vigit waluyo saat ini mengalami masalah kesehatan.

"Yang jelas pada saat nanti proses perkara sudah P21 semuanya diserahkan jadi tidak ada hal khusus yang mengistimewakan, hanya terkait dengan masalah kesehatan", ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri juga menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 tahun 2018.

Salah satu tersangka tersebut adalah Vigit Waluyo (VW).

Sementara 1 tersangka lainnya adalah Gregorius Andi Setyo (GAS) yang saat ini masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan sebanyak 8 tersangka tersebut terdiri dari 4 orang wasit, 1 orang asisten manajer klub dan 1 orang yang melobi wasit.

"Menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS , dan M. Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN dan satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM," ujar Irjen Asep Suheri.

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Suheri yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ini juga menyampaikan, dalam kasus match fixing tersebut pihaknya menemukan indikasi adalah keterlibatan salah satu pihak klub sepak bola nasional.

Pihak klub sepak bola tersebut diduga melobi dan menyuap perangkat pertandingan atau wasit untuk memenangkan salah satu klub yang saat itu bertanding dalam kompetisi Liga 2 tahun 2018.

"Dalam siaran pers sebelumnya telah kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp 1 miliar rupiah untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ujar Irjen Asep Suheri.

Terkait dengan 1 tersangka yang bernama Vigit Waluyo, Irjen Asep Suheri juga mengatakan bahwa Polri akan menampilkan ke publik sebagai tersangka kasus match fixing jika kasus tersebut sudah lengkap atau P21 dan masuk ke pelimpahan ke kejaksaan.

Menurutnya, Polri saat ini sedang melengkapi kelengkapan berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Persiraja Pecahkan Rekor Klub Penonton Terbanyak di Liga 2 2023/2024, Persipura Peringkat Kedua

Pasalnya, berkas perkara kasus match fixing ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 7 Desember 2023 lalu.

"Nanti pada saat pelimpahan untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan akan kami ekspose kembali di hadapan media sekalian," kata Irjen Asep Suheri.

Vigit Waluyo juga pernah menjadi tersangka kasus match fixing pada tahun 2019

Satgas Anti Mafia Bola Polri sebelum ha juga pernah menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor atu match fixing pada tahun 2019.

Penetapan Vigit Waluyo sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satgas Ani Mafia Bola Polri melakukan gelar perkara pada 14 Januari 2019 silam.

"Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto," ujar Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat itu.

Polri juga menyebutkan bahwa tersangka lain kasus match fixing atau pengaturan skor ini, Dwi Irianto mengaku mendapat aliran dana sebesar Rp 115 juta dari Vigit Waluyo.

Uang tersebut diberikan oleh Vigit Waluyo kepada Dwi Irianto untuk mempermudah jalan klub PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI juga telah menjatuhkan hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim Liga 2 berikutnya.

Sanksi dan hukuman tersebut harus diterima oleh klub PS Mojokerto Putra karena telah terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 tahun 2018.

Tidak hanya itu, ternyata Vigit Waluyo juga diberikan sanksi larangan beraktivitas di dunia sepak bola Indonesia seumur hidupnya.

Berikut Jadwal Babak 12 Besar Liga 2 2023/2024, Juara Grup dan 1 Runner Up Akan Lolos ke Semifinal

Sekedar Informasi, berikut 8 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri atas keterlibatannya dalam kasus match fixing pertandingan kompetisi Liga 2 tahun 2018:

1. Vigit Waluyo (melobi wasit)

2. Khairuddin (Wasit)

3. Reza Pahlevi (Wasit)

4. Agung Setiawan (Wasit)

5. Ratawi (Wasit)

6. Dewanto Rahadmoyo Nugroho (Manajer PSS Sleman saat ini)

7. Kartiko Mustikaningtyas (LO dari wasit)

8. Gregorius Andi Setyo (Kurir berstatus DPO saat ini). (*)

(TribunGayo.com/Kiki Adelia)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved