CPNS 2023
Berikut Daftar 156 Peserta CPNS 2023 Instansi Kemenag Akan Ikuti Ujian SKB Besok 19 Desember 2023
Informasi jadwal pelaksanaan SKB bagi peserta CPNS 2023 Kemenag tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
Berikut Daftar 156 Peserta CPNS 2023 Instansi Kemenag Akan Ikuti Ujian SKB Besok 19 Desember 2023
TRIBUNGAYO.COM - Bagi peserta CPNS 2023 atau calon pegawai negeri sipil untuk instansi Kemenag yang dinyatakan lolos SKD atau seleksi kompetensi dasar akan memasuki tahap selanjutnya.
Adapun tahapan tersebut yaitu SKB atau seleksi kompetensi bidang.
Tahap SKB bagi peserta CPNS 2023 Kemenag akan berlangsung pada, Selasa (19/12/2023).
Informasi jadwal pelaksanaan SKB bagi peserta CPNS 2023 Kemenag tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
Selain itu, diketahui ada 156 peserta dari 68 formasi CPNS 2023 yang yang lolos SKD dan akan mengikuti tahap SKB, yang terdiri dari dosen di sejumlah perguruan tinggi Islam.
"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS 2023 sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan," terang Nurudin dikutip dari website Kemenag.
"Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," Sambungnya.
Ia juga menerangkan, pelaksanaan SKB CPNS 2023 berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Setahun 3 Kali? 1,3 Juta Kuota Disiapkan, Gantian Fokusnya Fresh Graduate
Kemudian, peserta CPNS 2023 Kemenag wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya pada saat pelaksanaan SKB CPNS. 2023.
"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," pesan Nurudin.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai peserta CPNS 2023 Kemenag yang akan mengikuti proses SKB besok dapat Anda lihat DISINI
Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023:
A. Tata Tertib SKB CPNS 2023 Kemenag
1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan
belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
Baca juga: Link dan Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Segera Cek Peringkat Anda!
4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
Baca juga: BESOK! Ujian SKD CPNS 2023 di 61 Titik Lokasi Luar Negeri Akan Berlangsung, Dokumen Ini Wajib Dibawa
B. Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan (*)
(TribunGayo.com/Intan Mutia)
| CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun |
|
|---|
| Info Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024 Terbaru: Lowongan di Kemensos, Kemenhub dan Bawaslu |
|
|---|
| 18.557 Formasi PPPK dan CPNS 2024 Bawaslu di ACC Menteri PANRB: Menyongsong Pilkada Serentak |
|
|---|
| Kabar Terbaru! Pemerintah Lagi Detailkan Formasi PPPK-CPNS 2024 untuk IKN, Pendaftaran Segera Dibuka |
|
|---|
| Daftar Link Pengumuman dan Kode Kelulusan CPNS Setjen DPR RI 2023 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/CPNS-Kemenag-SKB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.