Berita Aceh Tengah

Samsat Takengon Aceh Tengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya

Pemerintah Aceh kembali membuat terobosan signifikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023. 

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
Dok Samsat
Pemerintah Aceh kembali membuat terobosan signifikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023.  

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pemerintah Aceh kembali membuat terobosan signifikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023. 

Melalui keputusan ini, kembali mengumumkan pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Melalui Kepala UPTD WIlayah 11 Samsat Takengon, Sofyan Velly Noviza memberikan imbauan kepada masyarakat dan wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut. 

Ia menyampaikan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang telah menunggak.

Sofyan Velly Noviza juga menekankan bahwa syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan. 

Dalam upayanya menyentuh seluruh lapisan masyarakat, ia mengungkapkan bahwa program insentif ini dapat diakses tidak hanya di Samsat Takengon. 

Baca juga: Alpukat di Aceh Tengah Capai Harga Tertinggi Tahun Ini

Baca juga: Faul Lida Guncang Bener Meriah, Konser Meriahkan HUT Ke-20

"Mengurusnya bisa juga di mobil Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah," terangnya.

Sofyan Velly mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi mengenai program insentif ini ke teman, keluarga, dan saudara yang mungkin belum mengetahui keberadaannya. 

Dengan demikian, diharapkan manfaat dari program ini dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin pemilik kendaraan bermotor di Aceh.

Ia mengingatkan bahwa program insentif pembebasan denda pajak ini berlaku mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Desember 2024. 

Menurut Sofyan Velly hal ini sebuah panggilan tegas diberikan kepada masyarakat untuk segera mengambil tindakan, mengunjungi Samsat Takengon, dan memanfaatkan peluang ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda. 

"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," jelas Velly.(*)

Baca juga: Desember Kopi Gayo 2023 Berakhir, "Eteng Eteng Iyak Bur Telege"  

Baca juga: Ucapan Selamat HUT Bener Meriah ke 20 Tahun dari Dinas Syariat Islam Bener Meriah

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Sebar Foto DPO Tersangka Pembacokan di Warkop

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved