Liga 2

Update Kasus Match Fixing Liga 2: Tersangka Vigit Waluyo dan Rekan-rekan Ditahan

Satgas Antimafia Bola Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Liga 2 Indonesia tahun 2018.

Editor: Malikul Saleh
Kolase TribunGayo.com
Satgas Antimafia Bola Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Liga 2 Indonesia tahun 2018. 

Update Kasus Match Fixing Liga 2: Tersangka Vigit Waluyo dan Rekan-rekan Ditahan

TRIBUNGAYO.COM - Satgas Antimafia Bola Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan Liga 2 Indonesia tahun 2018.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah Vigit Waluyo, yang telah resmi ditahan. Kasus ini mencuat lima tahun setelah pertandingan kontroversial antara PSS Sleman dan Madura FC.

Vigit Waluyo tidak sendirian, dua tersangka lainnya juga terkait dalam skandal pengaturan skor tersebut.

Mantan manajer PSS Sleman, Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), dan Liaison Officer (LO) Wasit Kartiko Mustikaningtyas (KM) juga turut ditahan dalam perkembangan terbaru ini.

Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, secara resmi menetapkan ketiga tersangka dan mengumumkan penangkapan mereka.

"Kami dari Satgas Anti Mafia Bola menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus match fixing," ungkap Kombes Pol Dani Kustoni, sebagaimana dilansir dari laman BolaSport.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 20 Desember 2023 penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 orang tersangka yaitu VW, kemudian DRN, dan KM," lanjutnya.

"Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dengan klub Y para tersangka diperiksa selama 3 jam dimulai pukul 10.00 WIB tadi pagi sampai dengan 13.00 WIB," kata Dani Kustoni.

Selama pemeriksaan, ketiganya dicecar sejumlah pernyataan.

"Dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan," ujar Dani.

"DRN sebanyak 6 pertanyaan."

"KM sebanyak 6 pertanyaan," tutur Dani.

Mereka dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 dengan ancaman hukuman lima tahun.

Adapun pengaturan skor laga PSS Sleman dan Madura United itu berakhir dengan skor 1-0.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved