Liga 2

Mantan Ketua PSSI Jatim Otak Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Satu Tersangka Lain Masih DPO

Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Vigit Waluyo ditetapkan menjadi tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Rizwan
Tribunjabar.id
Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Jawa Timur, Vigit Waluyo ditetapkan menjadi tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing, Rabu (13/12/2023) lalu. 

TRIBUNGAYO.COM - Mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Jawa Timur (Jatim), Vigit Waluyo ditetapkan menjadi tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing, Rabu (13/12/2023) lalu.

Satgas Anti Mafia Bola Polri resmi menahan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus match fixing dalam pertandingan Liga 2 2018.

Pertandingan yang terjadi dalam kompetisi Liga 2 2018 itu adalah pertandingan antara PSS Sleman vs Madura FC.

Setelah 5 tahun berlalu, akhirnya kasus match fixing dalam pertandingan kompetisi Liga 2 2018 dapat dibongkar oleh Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Selain Vigit Waluyo, ternyata ada 7 tersangka lain yang terseret ke dalam kasus match fixing Liga 2 2018.

Ditetapkannya 7 tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni.

Namun perkembangan terbaru bahwa saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 orang tersangka yakni VW, kemedian DRN dan KM.

Dikutip dari bolasport.com, Kamis (21/12/2023), Kepala Sidik Anti Mafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan "Kami dari Satgas Anti Mafia Bola menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus match fixing," ucap Dani Kustoni.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 20 Desember 2023 penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 orang tersangka yaitu VW, kemudian DRN, dan KM," lanjutnya.

"Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dengan klub Y para tersangka diperiksa selama 3 jam dimulai pukul 10.00 WIB tadi pagi sampai dengan 13.00 WIB," kata Dani Kustoni.

Baca juga: Terseret Kasus Match Fixing, PSS Sleman Terancam Terdegradasi ke Liga 2 Musim Depan?

Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, 3 orang tersangka tersebut dicecar sejumlah pertanyaan.

"Dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan," ujar Dani Kustoni.

"DRN sebanyak 6 pertanyaan."

"KM sebanyak 6 pertanyaan," ungkap Dani Kustoni.

Jika nantinya mereka terbukti bersalah dalam kasus match fixing ini, mereka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved