Berita Aceh
SOSOK Nenek 83 Tahun Divonis Cambuk 100 Kali di Pidie, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda
Wanita sudah lanjut usia (lansia) divonis hukuman cambuk 100 kali oleh Mahkamah Syariyah Sigli, Pidie.
Kadus bersama aparatur gampong dan warga setempat mendatangi rumah nenek F.
Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.
Pada saat ditanyai oleh aparatur gampong tentang apa yang dilakukan oleh keduanya, mereka bahwasannya mengakui telah melakukan perbuatan zina.
Setelah dimintai keterangan, selanjutnya aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z kepada petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kenali Kuliner Khas Aceh ‘Kuah Beulangong’ Tak Hanya Populer, Kelezatannya Menggugah Selera
Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak dua kali.
Di mana kesemua perbuatan zina yang dilakukan oleh keduanya hanya di rumah nenek F.
Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang ditandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023.
Keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.
Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi putusan itu lagi.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Gegara Pemadaman Listrik, Suara Genset Menggema di Aceh Tengah, Pelaku Usaha Merugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.