Berita Aceh

SOSOK Nenek 83 Tahun Divonis Cambuk 100 Kali di Pidie, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda

Wanita sudah lanjut usia (lansia) divonis hukuman cambuk 100 kali oleh Mahkamah Syariyah Sigli, Pidie.

Editor: Rizwan
BBC/MANSI THAPLIYAL
ilustrasi - SOSOK Nenek 83 Tahun Divonis Cambuk 100 Kali di Pidie, Lakukan Hal Terlarang dengan Pemuda 

TRIBUNGAYO.COM -  Seorang nenek yang berusia 83 tahun harus menjalani hukuman atas kasus pelanggaran syariat Islam yang dilakukannya.

Wanita sudah lanjut usia (lansia) divonis hukuman cambuk 100 kali oleh Mahkamah Syariyah Sigli, Pidie.

Ia terbukti melakukan hal terlarang atau berzina dengan seorang pemuda yang berusia 40 tahun.

Kasus itu terungkap setelah digerebek warga dan digelandang ke balai desa sehingga berujung ke polisi syariat.

Saat ini, nenek tersebut bersama pria tersebut masih menjalani tahanan dan menunggu hukuman cambuk dalam waktu dekat.

Melansir Serambinews.com, nenek tersebut adalah berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga sebuah desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dengan seorang pria berinsial Z (40).

Diakui oleh keduanya, mereka telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan di kediaman nenek F, di Kecamatan Peukan Baro.

Peristiwa ini bermula pada 20 Oktober 2023, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu Z mendatangi rumah nenek F dan langsung masuk ke dalam.

Baca juga: Siap-siap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bener Meriah Segera Dibuka, Ini Jadwal & Syaratnya

Di dalam rumah tersebut, keduanya berbincang-bincang di ruang tamu.

Setelah itu F masuk kedalam kamar untuk tidur dan kemudian Z juga ikut masuk ke dalam kamar.

Keduanya pun melanjutkan berbincang bincang hingga pada akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Aksi itu ternyata sempat dilihat oleh seorang warga ketika Z masuk ke dalam rumah F.

Kemudian warga tersebut melaporkan kejadian ini kepada Kepala Duson (Kadus).

Kadus bersama aparatur gampong dan warga setempat mendatangi rumah nenek F.

Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.

Pada saat ditanyai oleh aparatur gampong tentang apa yang dilakukan oleh keduanya, mereka bahwasannya mengakui telah melakukan perbuatan zina.

Setelah dimintai keterangan, selanjutnya aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z kepada petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kenali Kuliner Khas Aceh ‘Kuah Beulangong’ Tak Hanya Populer, Kelezatannya Menggugah Selera

Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak dua kali.

Di mana kesemua perbuatan zina yang dilakukan oleh keduanya hanya di rumah nenek F.

Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang ditandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023.

Keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30  hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi putusan itu lagi.(*) 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved