Berita Nasional
Polri Larang Penggunaan Petasan hingga Mercon Saat Malam Tahun Baru 2024
Ramadhan mengatakan yang diizinkan dalam merayakan malam pergantian tahun hanya kembang api. Namun, penggunaannya juga harus melalui izin.
Polri Larang Penggunaan Petasan hingga Mercon Saat Malam Tahun Baru 2024
TRIBUNGAYO.COM - Pada malam perayaan tahun baru biasanya identik dengan penggunaan petasan hingga mercon.
Namun pada malam tahun baru 2024, Polri melarang penggunaan petasan hingga mercon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/12/2023) mengatakan terkait dengan petasan, pihaknya melarang hal tersebut dilakukan dalam perayaan malam Tahun Baru.
Ramadhan mengatakan yang diizinkan dalam merayakan malam pergantian tahun hanya kembang api.
Baca juga: Tahun Baru Liburan ke Aceh Tengah? ke Portola Grand Renggali Hotel, Promo Menarik Compulsory Dinner
Namun, penggunaannya juga harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang.
"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.
"Jadi, misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," tandasnya.
Baca juga: 10 Destinasi Wisata Aceh Paling Populer, Rayakan Liburan Tahun Baru 2024 di Banda Aceh & Aceh Tengah
Diketahui, malam pergantian tahun identik dengan adanya perayaan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Biasanya, masyarakat akan bersuka cita dengan menggunakan petasan hingga sejumlah acara hiburan rakyat.
Khusus di Jakarta dan sekitarnya perayaan pergantian tahun 2024 akan digelar sejumlah acara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
| Gaji PNS Naik Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Kemenkeu |
|
|---|
| Maestro Didong Ceh M Din Diterima di Kemenbud, Seruan untuk Gerakan Pewarisan Budaya Gayo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/PETASAN-DILARANGGG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.