Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Tenggara

DPRK Aceh Tenggara Setujui Qanun APBK 2024 Rp 1,2 Triliun

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa sidang I tahun 2023 tentang Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi dan Ketua DPRK, Denny Febrian Roza SSTP MSi didampingi Wakil Ketua DPRK, Plt Sekda Yusrizal ST, Plt Kadis BPKD Aceh Tenggara dan staf ahli saat menunjukkan nota kesepakatan bersama persetujuan RAPBK Aceh Tenggara 2024. 

DPRK Aceh Tenggara Setujui Qanun APBK 2024 Rp 1,2 Triliun

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi qanun APBK tahun 2024 sebesar Rp 1,244 Triliun.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa sidang I tahun 2023 tentang Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024.

Dalam pengesahan itu, berdasarkan persetujuan bersama antara DPRK Aceh Tenggara dengan Pemkab Aceh Tenggara, maka dimasukkan usulan penganggaran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) APBK Aceh Tenggara 2024.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Objek Wisata Ketambe Aceh Tenggara Sepi Pengunjung

Sebelumnya Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi  dalam Pengantar Nota Keuangan RAPBK Aceh Tenggara 2024 menyampaikan, Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.244.079.175.556.

Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 77.001.557.445, rencana PAD Rp 6.462.031.500.

Retribusi Daerah Rp 2.731.850.000, hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan Rp 2.517.675.945,00  dan lain-lain PAD yang sah Rp 65.300.000.000.

Baca juga: Polres Gayo Lues Ringkus Pelaku Pencurian Sepmor di Perbatasan Gayo Lues-Aceh Tenggara

Dari Pendapatan Transfer tercatat sebesar Rp 1.153.567.618.111, terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1.108.672.760.000.

Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 44.894.858.111 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 13.500.000.000.

Sementara itu untuk belanja daerah tercatat sebesar Rp 1.304.017.137.441, yang terdiri atas Belanja Operasi Rp 893.794.673.662 yang direncanakan untuk Belanja Pegawai Rp 453.565.356.830.

Baca juga: RSUD Sahudin Kutacane Aceh Tenggara Raih Akreditasi Paripurna

Belanja Barang dan Jasa Rp 365.960.857.032. Belanja Hibah Rp 73.768.459.800 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 500.000.000 serta untuk Belanja Modal sebesar Rp 72.448.514.422.

Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo menyampaikan, Pemkab menganggarkan dana TPP tahun 2024 sebesar Rp 15 miliar untuk selama 6 bulan.

"Rencana awal dana TPP diusulkan tahun 2024 Rp 30 miliar, namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas,  maka tahun ini dianggarkan Rp 15 miliar. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved