Berita Aceh Tenggara
DPRK Aceh Tenggara Setujui Qanun APBK 2024 Rp 1,2 Triliun
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa sidang I tahun 2023 tentang Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
DPRK Aceh Tenggara Setujui Qanun APBK 2024 Rp 1,2 Triliun
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza SSTP MSi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) menjadi qanun APBK tahun 2024 sebesar Rp 1,244 Triliun.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa sidang I tahun 2023 tentang Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengesahan itu, berdasarkan persetujuan bersama antara DPRK Aceh Tenggara dengan Pemkab Aceh Tenggara, maka dimasukkan usulan penganggaran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) APBK Aceh Tenggara 2024.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Objek Wisata Ketambe Aceh Tenggara Sepi Pengunjung
Sebelumnya Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi dalam Pengantar Nota Keuangan RAPBK Aceh Tenggara 2024 menyampaikan, Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.244.079.175.556.
Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 77.001.557.445, rencana PAD Rp 6.462.031.500.
Retribusi Daerah Rp 2.731.850.000, hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan Rp 2.517.675.945,00 dan lain-lain PAD yang sah Rp 65.300.000.000.
Baca juga: Polres Gayo Lues Ringkus Pelaku Pencurian Sepmor di Perbatasan Gayo Lues-Aceh Tenggara
Dari Pendapatan Transfer tercatat sebesar Rp 1.153.567.618.111, terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1.108.672.760.000.
Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp 44.894.858.111 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 13.500.000.000.
Sementara itu untuk belanja daerah tercatat sebesar Rp 1.304.017.137.441, yang terdiri atas Belanja Operasi Rp 893.794.673.662 yang direncanakan untuk Belanja Pegawai Rp 453.565.356.830.
Baca juga: RSUD Sahudin Kutacane Aceh Tenggara Raih Akreditasi Paripurna
Belanja Barang dan Jasa Rp 365.960.857.032. Belanja Hibah Rp 73.768.459.800 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 500.000.000 serta untuk Belanja Modal sebesar Rp 72.448.514.422.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo menyampaikan, Pemkab menganggarkan dana TPP tahun 2024 sebesar Rp 15 miliar untuk selama 6 bulan.
"Rencana awal dana TPP diusulkan tahun 2024 Rp 30 miliar, namun karena kemampuan keuangan daerah terbatas, maka tahun ini dianggarkan Rp 15 miliar. (*)
| Tak Dirawat dan Terjemur, Pengamat Soroti Ambulans di Aceh Tenggara Terancam jadi Besi Tua |
|
|---|
| Satresnarkoba Kembangkan Kasus Penangkapan Sabu di Dua Lokasi Aceh Tenggara |
|
|---|
| 100 Siswa SMA Negeri 1 Kutacane Lulus SNBP, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Seorang Oknum Guru Terlibat Kasus Sabu |
|
|---|
| Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Seorang Pengedar Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/RAQAN-APBK-AGARA-2024.jpg)