Pilpres 2024

KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Mulai 21 Januari- 10 Februari 2024

Mellaz menyebut masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.

Tribunnews.com
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Mulai 21 Januari- 10 Februari 2024. 

KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Mulai 21 Januari- 10 Februari 2024

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 mulai 21 Januari 2024.

Kampanye akbar Pemilu dan Pilpres 2024 itu berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan, pihaknya menetapkan tiga zonasi yang menjadi tempat kampanye masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Mellaz menyebut masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.

Sedangkan kampanye rapat umum partai politik akan disesuaikan tempatnya dengan pasangan capres-cawapres yang diusung.

Baca juga: KIP Aceh Tenggara Kerahkan Stafnya Lipat Kertas Surat Suara Pemilu 2024

"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA.

Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz di Jakarta, seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (14/1/2024).

Mellaz menyampaikan, KPU sudah memperhitungkan zonasi wilayah kampanye akbar sehingga setiap partai politik dan pasangan capres-cawapres akan mendapatkan kesempatan yang sama.

"Misalnya, sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama," ujar Mellaz.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri

Mellaz mengatakan, aturan tentang kampanye akbar atau rapat umum tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu telah dibahas antara KPU, tim masing-masing pasangan capres-cawapres, serta pihak kepolisian dalam rapat koordinasi di Jakarta hari ini.

Sementara itu, mengenai empat parpol yang tidak masuk koalisi, Mellaz menyatakan pembagian zonasi kampanye telah dibahas bersama perwakilan parpol-papol tersebut.

Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Dari keempat partai itu, kata Mellaz, ada yang memilih mengikuti zonasi kampanye akbar pasangan capres-cawapres tertentu.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KIP Bener Meriah Temukan Ratusan Lembar Surat Suara DPRK Rusak

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved