Pilpres 2024

KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Mulai 21 Januari- 10 Februari 2024

Mellaz menyebut masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.

Tribunnews.com
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Mulai 21 Januari- 10 Februari 2024. 

"Mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 1, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," ucap Mellaz.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," papar Mellaz.

Aturan dan Larangan Kampanye Pemilu 2024

Dilansir dari Kompas.com, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye

Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres.

Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Metode Kampanye Pemilu 2024

Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:

  • Pertemuan terbatas.
  • Pertemuan tatap muka.
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum.
  • Media sosial.
  • Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet.
  • Rapat umum.
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Larangan Kampanye Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan, larangan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017. Berikut larangan kampanye Pemilu 2024:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selain aturan di atas, pelaksanaan kampanye juga dilarang mengikutsertakan:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  • Aparatur sipil negara (ASN).
  • Tentara TNI dan anggota Polri.
  • Kepala desa.
  • Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
  • Warga negara Ind0nesia yang tidak memiliki hak memilih.
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved