Berita Aceh Tenggara

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Anggota kepolisian menuju ke pondok dan melihat tersangka SD dan tersangka NS didalam pondok yang baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Paye Munje persisnya di sebuah Pondok di Kecamatan Lawe Alas, Jumat (26/1/2024) sore. 

Laporan Asnawi Luwi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM,. KUTACANE - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Paye Munje persisnya di sebuah Pondok di Kecamatan Lawe Alas, Jumat (26/1/2024) sore.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengatakan, tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan yakni BG (25) warga Desa Paye Munje Kecamatan Lawe Alas , SD (39), NS (29) keduanya Warga Desa Muara Baru Kecamatan Lawe Alas.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik 0,03 gram, Satu bungkus sabu dengan berat 2,08 gram, uang Rp 500.000.

Lalu satu unit handphone merek vivo warna hitam, satu unit handphone merek vivo warna biru. Satu buah pisau, satu buah kaleng rokok warna merah merek surya dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Menurut dia, penangkapan itu bermula anggota Opsnal Sat narkoba Polres Aceh Tenggara memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Paye Munje Kecamatan Lawe Alas.

Kemudian anggota Opsnal Sat narkoba menuju ke lokasi dan melihat tersangka BG kemudian anggota kepolisian menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu, maka tersangka mengatakan bahwa ianya ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya.

Lalu anggota kepolisian menuju ke rumah tersangka di Desa Paye Munje akan tetapi anggota kepolisian tidak menemukan barang bukti sabu di dalam rumah pelaku tersebut.

Kemudian, anggota kepolisian menanyakan kembali dari mana tersangka BG mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya, tersangka mengatakan bahwa ia nya membeli narkotika jenis sabu dari tersangka SD.

Lalu anggota kepolisian menuju ke sebuah pondok di Desa Paye Munje dimana tersangka SD berjualan narkotika jenis sabu.

Anggota kepolisian menuju ke pondok dan melihat tersangka SD dan tersangka NS didalam pondok yang baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu.

Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu dari balutan lakban warna hitam yang menempel di pisau dimana sabu tersebut sisa narkotika jenis sabu yang digunakan.

Kepolisian melakukan pengembangan ke rumah tersangka SD dan anggota kepolisian kembali menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kaleng rokok surya dari dalam rumah tersangka SD.

Tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) , Pasal 114 Ayat ( 1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika Ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.(*)

Baca juga: Alokasikan Dana Pokir, Ketua DPRK Aceh Tenggara Terima Piagam Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Batas Aceh Tenggara-Gayo Lues

Baca juga: Tersangka AN Belum Tertangkap, Pelaku Pembacokan di Warkop Masuk DPO Polres Aceh Tenggara

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved