Senin, 13 April 2026

Berita Nasional

Gaji ASN Naik 8 Persen, Menpan RB: Mestinya Sudah Bisa Cair 1- 2 Hari Ini

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

menpan.go.id
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. 

Gaji ASN Naik 8 Persen, Menpan RB: Mestinya Sudah Bisa Cair 1- 2 Hari Ini

TRIBUNGAYO.COM - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024 ini merupakan yang pertama sejak 2019.

Adapun gaji ASN naik sebesar 8 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan, seluruh gaji ASN dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Jelang Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK, Menpan RB dan DPR-RI Bahas Soal Nasib Tenaga Honorer

Anas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan harmonisasi terkait peraturan kenaikan gaji tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Sehingga segera cair terkait tunjangan ASN dan pensiunannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Menpan RB Sebut 133.564 Formasi Tahun 2023 tidak Terisi

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved