Berita Nasional

YLKI Temukan 15 Daftar Garam Konsumsi Tidak Sesuai SNI

Dari hasil temuan YLKI, garam paling tidak memenuhi standar disandang oleh merek Bali Kulkul Sea Salt.

Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com
YLKI Temukan 15 Daftar Garam Konsumsi Tidak Sesuai SNI. 

YLKI Temukan 15 Daftar Garam Konsumsi Tidak Sesuai SNI

TRIBUNGAYO.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan 15 merek tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai garam konsumsi masyarakat, sebab kandungan yodiumnya berada di bawah > 30 PPM.

Pihak YLKI melakukan penelitian terhadap 70 merk garam yang beredar di wilayah DKI Jakarta.

"Dari 70 sampel yang kami uji terdapat 15 sampel yang memang di bawah standar SNI, dimana kadar yodiumnya di bawah 30 PPM.

Ada merek DM Emas ada dua karena kami mengambil dua sampel merek DM Emas, karena memang ini kami temukan di dua daerah yang berbeda," tutur Staf Bidang Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, saat konferensi pers virtual, Sabtu (3/2/2024).

Baca juga: Ini Dampak Besar Bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai Jika Mengonsumsi Garam Berlebihan

Artinya, untuk merk-merk tertentu yang namanya terdapat lebih dari satu didaftar dikarenakan produk tersebut ditemukan juga di wilayah berbeda.

Dari hasil temuan YLKI, garam paling tidak memenuhi standar disandang oleh merek Bali Kulkul Sea Salt. Sebab, garam merek tersebut tidak memiliki kadar yodium.

"Dari temuan ini, YLKI memberikan beberapa rekomendasi. Pertama untuk pemerintah, perlu adanya ketegasan dalam pelaksanaan pengawasan pangan olahan yang beredar baik secara post market ataupun pre market, sehingga pangan olahan yang diterima oleh masyarakat bisa terjamin keamanannya," ungkap Niti.

Kedua untuk produsen, utamakan keamanan konsumen dengan hanya memilih bahan baku yang terbaik dalam melakukan proses produksi.

Mengkonsumsi garam berlebihan dapat mempengaruhi kesehatan.
Mengkonsumsi garam berlebihan dapat mempengaruhi kesehatan. (Tribunnews.com)

Kemudian lakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal.

Hal tersebut sesuai dengan PERMENKES Nomor 30 tahun 2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan label informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Ketiga untuk penjual, penjual harus memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan adalah produk yang aman, pastikan produk memiliki izin edar, dalam kemasan terdapat label informasi nilai gizi, label tanggal kadaluarsa dan label keterangan produk halal sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Baca juga: WHO Rekomendasikan Takaran Garam Harian yang Dikonsumsi Tak Lebih 5 Gram

Keempat untuk konsumen, pastikan produk pangan olahan yang dibeli adalah produk yang aman dan berkualitas baik.

"Pilihlah produk yang memiliki izin edar secara resmi, produk yang memiliki keterangan zat gizi pada kemasannya, untuk konsumen yang beragama islam pastikan produk tersebut memiliki label halal serta belum terlewat masa kadaluarsanya," ucap Niti.

Berikut daftar 15 merek garam yang tidak sesuai standar SNI :

1. DM Emas
2. DM Emas
3. Prima Super
4. Cendrawasih
5. Dua Lumba-lumba
6. Segi Tiga Bintang
7. Cap Cumi
8. Cap Cumi LSH
9. Omaku
10. Omaku
11. Cap Sembilan Sembilan
12. Cap Burung Laut
13. Bali Kulkul Sea Salt
14. Garam Meja 888
15. Cap Kepiting. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved