Berita Nasional
Ini Kriteria Hasil Pemeriksaan Jamaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istita'ah Kesehatan Haji 2024
Jamaah tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria.
Ini Kriteria Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jamaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istita'ah Kesehatan Haji 2024
TRIBUNGAYO.COM - Istitha'ah kesehatan jemaah Haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.
Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.
Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024.
Baca juga: Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Bener Meriah Diresmikan, Ini Kata Pj Bupati
Status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024 terdiri atas:
1. Memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji.
2. Memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji dengan pendampingan.
3. Tidak memenuhi istita'ah kesehatan haji sementara.
4. Tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji.
Jamaah tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi kriteria.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M
Jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istita'ah kesehatan haji 2024 adalah jemaah haji yang memiliki kriteria hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:
a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;
b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);
c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);
d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);
e. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau
g. Morbus Hansen (ICD-10 A30)

2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:
a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50> 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);
b. Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG;
c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35>3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);
d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2.
Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji 2024, Bisa Diakses Melalui Aplikasi Ini
3. Pada pemeriksaan kognitif dan pemeriksaan kesehatan mental didiagnosis demensia berat dan retardasi mental dengan kriteria:
a.Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 terdapat satu atau lebih jawaban salah; dan/atau
b. Jika pada pemeriksaan kesehatan mental pertanyaan nomor 1 s.d. 4 benar, tetapi nilai total < 6>
4. Pada pemeriksaan kesehatan ADL dengan Indeks Barthel ditemukan hasil sebagai berikut:
a.jika terdapat nilai 0 salah satu dari 5 (lima) jenis ADL, yaitu buang air kecil, buang air besar, toileting (ke kamar mandi), mobilisasi, dan berpindah; dan/atau
b.jika nilai ADL keseluruhan <60>
Biaya haji 2024
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
90.000 Calon Jamaah Haji 2024 Belum Lunasi Biaya Haji
Masih ada sekitar 90.000 calon jemaah haji 2024 yang belum melunasi biaya haji. Sebelum melakukan pelunasan biaya haji 2024, kenali dahulu syarat istitha'ah kesehatan.
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pelunasan biaya haji / Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mulai 10 Januari 2024. Pelunasan biaya haji ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat 147.520 jemaah yang sudah melunasi biaya haji hingga 5 Februari 2024.
Mereka yang sudah melunasi biaya haji 2024, terdiri atas tiga kelompok.
Pertama, 126.070 jemaah yang masuk dalam kuota berhak lunas tahun ini. Kedua, 2.768 jemaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia. Ketiga, 18.682 jemaah kuota cadangan.
Lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling banyak adalah Jawa Barat (24.801), Jawa Timur (22.161), Jawa Tengah (20.032), Banten (6.050), dan Sulawesi Selatan (4.203).
Sedang lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling sedikit adalah Bali (468), Papua Barat (404), Sulawesi Utara (381), NTT (355), dan Kalimantan Utara (301).
Tahun 2024 ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sekitar 240.000. Dengan demikian, tersisa sekitar 90.000 calon jemaah haji yang belum melunasi biaya haji 2024.
Pelunasan biaya haji 2024 mensyaratkan istithaah Kesehatan. Artinya, jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas.
Jika hasil pemeriksaan adalah memenuhi kriteria istithaah kesehatan, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id
Mendagri Dorong Pemda Segera Perbaiki Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Tidakan Anarkis |
![]() |
---|
Diskusi Publik Penyair Asia Tenggara dan Pentas Puisi Menuju PPN XIII |
![]() |
---|
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas |
![]() |
---|
Tim SMAN Unggul Seribu Bukit Raih Juara di Final Toyota Eco Youth 13, Dihadiri Bupati Gayo Lues |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Lampung Viral Usai Hendak Cekik Murid Saat Upacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.