Berita Bener Meriah

Awas! Serangan Fajar Jelang Pemilu, Panwaslih Bener Meriah Sebut Bisa Dipenjara 3 Tahun

"Pilihlah pemimpin yang kompeten, cerdas, dan bertanggung jawab terhadap rakyat dan ini menjadi tujuan pemilu," imbau Yusrizal Faini.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Yusrizal Faini Ketua Panwaslih Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah Yusrizal Faini, mengingatkan para caleg dan simpatisan peserta pemilu untuk tidak melakukan aksi bagi uang atau dikenal dengan serangan fajar.

Larangan tersebut juga berlaku dengan cara pembagian sembako, selimut dan segala bentuk yang berbau money politik.

Karena menurutnya, jika para peserta pemilu tetap akan melakukan, maka pelakunya bisa terkena pasal pidana.

Ancaman hukuman tiga tahun penjara serta denda mencapai Rp 48 juta rupiah.

"Ini telah diatur dalam undang- undang, jangan dianggap sepele, karena bagi para pelaku serangan fajar di masa tenang ataupun hari pencoblosan.

Berarti telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ancamannya tiga tahun penjara," kata Yusrizal Faini kepada TribunGayo.com, Senin (12/2/2024).

Selain itu pihaknya juga mengimbau agar masyarakat di Bener Meriah untuk tidak terpengaruh oleh serangan fajar.

Pemilihan itu harus didasarkan pada hati nurani dan penilaian sendiri, bukan karena pengaruh finansial yang dapat merusak demokrasi.

"Pilihlah pemimpin yang kompeten, cerdas, dan bertanggung jawab terhadap rakyat dan ini menjadi tujuan pemilu," imbau Yusrizal Faini.

Selanjutnya Yusrizal juga menekankan akan selalu mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan Pemilu yang berbau kampanye dan money politik tadi.

Pihaknya pun membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan kegiatan pelanggaran pemilu untuk melaporkannya ke petugas Pengawas Pemilu terdekat.

"Jangan takut, langsung melapor kepada kami jika ada menemukan pelanggaran pemilu seperti kampanye terselubung atau bagi-bagi uang, sembako dan lainnya.

Pokoknya yang bisa dikategorikan serangan fajar atau money politik, karena ada ancaman sanksi berat bagi pelakunya, dipidana, denda hingga didiskualifikasi," pungkas Yusrizal. (*)

Baca juga: Kebakaran Landa Permukiman di Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Satu Rumah Rusak Berat, 2 Terimbas

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Panwaslih Bener Meriah Bongkar Alat Peraga Kampanye

Baca juga: Panwaslih Bener Meriah Ingatkan Peserta Pemilu Sanksi Pidana Kampanye di Masa Tenang

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved