Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional

Cara Klaim Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online

Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa Anda cek dengan menggunakan aplikasi JMO. Selain itu, juga bisa digunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM
Cara Klaim Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online. 

Cara Klaim Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online

TRIBUNGAYO.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga bisa bermanfaat setelah pensiun, resign atau terdampak Pemutus Hubungan Kerja (PHK).

Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa Anda cek dengan menggunakan aplikasi JMO.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santuan Kematian untuk Ahli Waris Buruh di Aceh Tengah

Selain itu, aplikasi JMO juga bisa digunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti apa caranya?

Cara Cek Saldo JHT Online via JMO

1. Buka aplikasi JMO

2. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih "Ya, Saya Sudah Daftar"

3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda

4. Pilih Kewarganegaraan, pilih Selanjutnya

5. Lengkapi Data Diri, klik Selanjutnya

6. Masukkan Email, klik Selanjutnya

Baca juga: Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Website dan SMS

7. Masukkan Kode Verifikasi email, klik Selanjutnya

8. Masukkan Nomor Smartphone, klik Selanjutnya

9. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone via SMS, klik Selanjutnya

10. Buat Kata Sandi, klik Selanjutnya

11. Pastikan S&K dibaca dengan baik

12. Pilih Setuju dengan membaca syarat dan ketentuan

13. Pendaftaran JMO berhasil

14. Lakukan Pengikinian Data

15. Pilih menu Jaminan Hari Tua

16. Pilih menu Cek Saldo

17. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan

18. Saldo JHT ditampilkan dengan detail beserta data yang dilaporkan

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul tiga checklist hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT via JMO, klik Selanjutnya

4. Pilih Sebab Klaim, klik Selanjutnya

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan, pilih Sudah

6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto

7. Lengkapi Data NPWP dan Nomor Rekening yang aktif, klik Selanjutnya

8. Pada Rincian Saldo JHT, tampil saldo yang akan dicairkan, klik Selanjutnya

9. Jika data sudah benar, klik Konfirmasi dan klik Simpan

10. Jadwal wawancara online akan dikirim via email

11. Jika proses klaim selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening saat pencairan. (*)

Artikel ini telah tayang di Nova.ID

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved