Berita Nasional
Cara Klaim Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online
Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa Anda cek dengan menggunakan aplikasi JMO. Selain itu, juga bisa digunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online
TRIBUNGAYO.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga bisa bermanfaat setelah pensiun, resign atau terdampak Pemutus Hubungan Kerja (PHK).
Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa Anda cek dengan menggunakan aplikasi JMO.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santuan Kematian untuk Ahli Waris Buruh di Aceh Tengah
Selain itu, aplikasi JMO juga bisa digunakan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti apa caranya?
Cara Cek Saldo JHT Online via JMO
1. Buka aplikasi JMO
2. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih "Ya, Saya Sudah Daftar"
3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda
4. Pilih Kewarganegaraan, pilih Selanjutnya
5. Lengkapi Data Diri, klik Selanjutnya
6. Masukkan Email, klik Selanjutnya
Baca juga: Cara Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO, Website dan SMS
7. Masukkan Kode Verifikasi email, klik Selanjutnya
8. Masukkan Nomor Smartphone, klik Selanjutnya
9. Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke nomor handphone via SMS, klik Selanjutnya
10. Buat Kata Sandi, klik Selanjutnya
11. Pastikan S&K dibaca dengan baik
12. Pilih Setuju dengan membaca syarat dan ketentuan
13. Pendaftaran JMO berhasil
14. Lakukan Pengikinian Data
15. Pilih menu Jaminan Hari Tua
16. Pilih menu Cek Saldo
17. Pilih KPJ yang ingin ditampilkan
18. Saldo JHT ditampilkan dengan detail beserta data yang dilaporkan
Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
1. Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
3. Jika memenuhi syarat, muncul tiga checklist hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT via JMO, klik Selanjutnya
4. Pilih Sebab Klaim, klik Selanjutnya
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan, pilih Sudah
6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto
7. Lengkapi Data NPWP dan Nomor Rekening yang aktif, klik Selanjutnya
8. Pada Rincian Saldo JHT, tampil saldo yang akan dicairkan, klik Selanjutnya
9. Jika data sudah benar, klik Konfirmasi dan klik Simpan
10. Jadwal wawancara online akan dikirim via email
11. Jika proses klaim selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening saat pencairan. (*)
Artikel ini telah tayang di Nova.ID
Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan
cara klaim saldo
aplikasi JMO
cek saldo JHT
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| Siang Panas Sore Hujan, Ini Penjelasan BMKG Soal Cuaca Mei 2026 |
|
|---|
| Periksa Kalender! Ada Potensi Long Weekend 4 Hari di Pertengahan Mei 2026 |
|
|---|
| Cegah Haji Ilegal, Satgas Kemenhaj Tunda Keberangkatan 80 WNI yang Tak Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Tak Perlu Pinjam KTP, Ini 8 Daerah yang Mempermudah Proses Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas |
|
|---|
| Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT Bertambah, Segera Cek NIK di Laman Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BPJS-KETENAGAKERJAANNN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.