Berita Aceh

KKP Tangkap Kapal Hantu Berbendera Malaysia di Laut Aceh, Amankan 5 WNA Myanmar 

Kapal berbendara Malaysia ditangkap tim dari Kapal Pengawas (KP) HIU 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

|
Editor: Rizwan
Serambinews.com
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, saat merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia di Dermaga Satwas PSDKP Langsa. SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR 

TRIBUINGAYO.COM - Kapal berbendara Malaysia ditangkap tim dari Kapal Pengawas (KP) HIU 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penangkapan kapal traw yang dikenal sebutan kapal hantu dilakukan Selat Malaka atau laut Aceh.

Dalam penangkapan itu, tim mengamankan 5 WNA Myanmar.

Saat ini, mereka telah ditarik ke Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

Melansir Serambinews.com. petugas KKP juga mengamankan 5 pelaku di kapal pukat trawl (kapal hantu) itu, yakni 4 anak buah kapal (ABK) dan 1 tekong semuanya berkebangsaan Negara Myanmar

Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.

Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono APi MM (Ipunk), melalui Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, Senin (4/2/2024).

Syamsu didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia itu, di Dermaga Satwas PSDKP Langsa. 

Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan, kapal hantu (pukat trawl) atau KIA berbendera Malaysia ini berhasil dihentikan oleh KP Hiu 16 Pangkalan PSDKP Belawan pada Sabtu (2/2/2024) pukul 11.04 WIB.

"Setelah menghentikan, petugas  melakukan pemeriksaan dan menahan (Henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia itu," ujarnya. 

Baca juga: Cendikiawan Gayo Ustadz Hanafi Usman Nyatakan Siap Maju Pilkada di Bener Meriah

Baca juga: Rumah Bekam Alfatih dan KAMMI Gayo di Aceh Tengah Bagi Sembako untuk Nenek di Panti Jompo Joyah Uken

Hasil pemeriksaan petugas, tambah Syamsu, KIA ini tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).

KIA yang diamankan ini bernomor lambung KM. KF 5032 jenis sea keeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Myanmar

"KIA tersebut di nahkodai oleh TS (41) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” jelasnya.

Sementara modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan, dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia.

Kemudian KIA Malaysia tersebut ditarik untuk diamankan dan tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16 di Kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.

Dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia ini melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," terangnya. 

Baca juga: Pasir Berukir Lagu Melankolis yang Menggugah Ciptaan Kabri Wali

Baca juga: Lirik Lagu Gayo Edet Ciptaan Kabri Wali

Muhamad Syamsu Rokhman kembali menjelaskan, sebelum penangkapan KIA ini, Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa.

Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilahkan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Bahkan saat dilakukan Henrikhan oleh KP HIU 16 yang dinahkodai oleh Albert Essing, ABK KM, KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan, 2 orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.

"Namun aksi sigap para Awak Kapal Pengawas (AKP). Para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” papar Syamsu.

Untuk 5 pelaku yaitu, 1 orang nahkoda (tekong) serta 4 ABK kapal hantu ini kini telah amankan sementara di Kantor Dermaga Satwas PSDKP Langsa.

Untuk selanjutnya para pelaku tersebut akan diserahkan ke Rudenim Imigrasi guna proses hukum lebih lanjut. 

Sementara dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia

Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan SDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved