Mesin Capit Boneka Marak di Aceh Tengah

Orang Tua Resah, Permainan Mesin Capit Boneka Marak di Aceh Tengah, Sasar Anak-anak Sekolah

Permainan mesin capit boneka tersebut lagi tren di kalangan para anak-anak dan remaja di Aceh Tengah.

|
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Budi Fatria
For TribunGayo.com
Sejumlah kios di Kabupaten Aceh Tengah, sedang diramaikan dengan permainan mesin capit boneka atau claw machine. 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM - Sejumlah kios di Kabupaten Aceh Tengah, sedang diramaikan dengan permainan mesin capit boneka atau claw machine.

Permainan mesin capit boneka tersebut lagi tren di kalangan para anak-anak dan remaja di Aceh Tengah.

Pantau TribunGayo.com pada, Rabu (6/3/2024), di sejumlah kios penyedia permainan mesin capit boneka, terlihat banyak anak-anak dan remaja dari berbagai kalangan sedang asyik bermain permainan tersebut.

Sebelumnya, pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, telah melarang keras permainan mesin capit boneka ini.

Menurut MPU Aceh Tengah, permainan ini dianggap memiliki unsur judi yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Meski telah dilarang, permainan ini masih saja tersedia di sejumlah kios-kios di Aceh Tengah.

Salah seorang penyedia permainan mesin capit boneka yang ditemui TribunGayo.com mengaku, dirinya tidak mengetahui tentang larangan tersebut.

"Baru tau saya, coba nanti saya tanyakan sama yang mengisi boneka,” ujar Khairul kepada TribunGayo.com, Rabu (6/3/2024).

Meskipun demikian, permainan mesin capit boneka ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung kios.

Harga untuk sekali main biasanya ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk 1 koin dalam satu kali permainan.

Pada awal maraknya permainan ini, omset yang didapat oleh pemilik kios berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per harinya.

Namun, belakangan ini pendapatan mulai mengalami penurunan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari.

"Ramainya waktu anak pulang sekolah sebelum pulang ke rumah mereka main begitu," ungkap Khairul.

Ia menjelaskan, dari pendapatan yang diperoleh, pemilik kios mendapatkan imbalan sebesar 5 persen dari total pendapatan mesin capit setiap harinya.

Sementara itu, salah seorang warga mengaku sangat diresahkan dengan keberadaan permainan mesin capit boneka ini.

Menurut dia, maraknya penyediaan permainan ini memunculkan keresahan bagi sebagian besar orang tua.

Ia menambahkan, yang sangat meresahkan kini permaianan mesin capit boneka telah merambah hingga ke desa-desa di Aceh Tengah.

"Anak-anak rela menghabiskan uang jajan mereka untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini," ungkap Malek.

Menurut informasi, mesin-mesin capit tersebut dimiliki oleh pihak penyedia tertentu dan ditempatkan di kios-kios milik warga setempat dengan imbalan pembagian hasil dengan pemilik kios.

Seperti diberitakan sebelumnya, MPU Aceh Tengah dalam rapat Komisi A pada, 24 Januari 2024 lalu telah memutuskan untuk melarang penggunaan dan peredaran mesin capit ini.

Keputusan tersebut termaktub dalam Tausyiah MPU Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan permainan mesin capit tidak diperbolehkan (haram).

Surat itu ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Tengah.

Permainan ini melibatkan menukarkan uang tunai menjadi koin untuk mencoba menangkap boneka atau hadiah lainnya.

Menurut MPU permainan ini dianggap memiliki unsur judi yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Terdapat tiga pertimbangan MPU Aceh Tengah berdasarkan MPU kabupaten Aceh Tengah nomor 451.7/66 yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2024 yang termaktub dalam keputusan tersebut.

1. Hukum permainan mesin capit boneka tidak diperbolehkan (Haram) karena mengandung unsur perjudian, oleh sebab itu menyediakan juga haram.

2. Unsur perjudian yang terdapat di dalam permainan tersebut adalah setiap penyerahan harta sebagai bandingan suatu manfaat yang akan diterima, namun manfaat tersebut bisa jadi hasil dan bisa jadi gagal sehingga tidak ada kepastian.

3. Akad dalam permainan tersebut tidak bisa diarahkan kepada akad ijarah atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa ia akan gagal maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut. (*)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved