Ramadhan 2024
Terlanjur Hubungan Intim Saat Puasa Ramadhan 2024? Ini Cara Bayar Kafarat Kata Ustadz Adi Hidayat
"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," kata Ustadz Adi Hidayat.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Memasuki bulan puasa Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriah.
Banyak dari kalangan umat Islam yang perlu kiranya untuk mengingat kembali terkait sebuah perkara yang dapat mengurangi pahala dan membatalkan puasa Ramadhan 2024.
Perkara yang dimaksud adalah berhubungan suami istri saat siang hari di bulan puasa Ramadhan 2024.
Tahukah Anda, betapa besar ganjaran yang harus diterima saat secara sadar dan memiliki pengetahuan terkait hukum, namun tetap melakukan hubungan suami istri?
Dalam hal ini, seorang pendakwah berusia 39 tahun yaitu Ustadz Adi Hidayat atau UAH memaparkan terkait bagaimana cara membayar kafarat jika melakukan hubungan suami istri di bulan puasa Ramadhan.
Dilansir Tribungayo.com dari Kanal Audio Dakwah pada Kamis (14/3/2024), ada seorang jamaah yang bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat.
“Ustadz tolong dijelaskan bagaimana cara membayar kafarat Ramadhan dan bertaubat nasuha dengan benar, karena saya dan suami pernah berbuat kesalahan di bulan Ramadhan dan bagaimana hukumnya karena saya belum bisa membayar kafarat tahun lalu sedangkan Ramadhan akan tiba, mohon pencerahannya Ustadz,” tanya seorang jamaah kepada Ustadz Adi Hidayat.
Mendengar pertanyaan dari seorang jamaah, sebut saja ‘hamba Allah’, Ustadz Adi Hidayat pun memberi jawaban tegas.
Perlu disadari bahwa melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan puasa Ramadhan adalah sebuah perbuatan praktis yang merusak puasa.
Dari pertanyaan diatas, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa perbuatan senggama atau hubungan suami istri yang dilakukan harus melihat pada konteks tahu dan ketidaktahuan terlebih dahulu sebelum memutuskan bagaimana cara membayar kafarat.
"Harus dilihat itu apakah terjadi karena ketidaktahuan atau penuh pengetahuan dan secara sadar atau yakin mengetahui dan dilakukan," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Tribungayo.com dair Kanal Audio Dakwah.
Ustadz Adi Hidayat menguraikan, jika berhubungan suami istri saat puasa dilakukan dengan keadaan sadar tahu hukumnya, maka ada beberapa kafarat yang menjadi alternatif untuk dilakukan.
"Kalau sadar benar itu tahu, hukumnya tahu kemudian dikerjakan, maka ada tiga alternatifnya," kata Ustadz Adi Hidayat.
Tiga alternatif tersebut adalah membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin, dan puasa dua bulan berturut-turut.
Dalam hal ini, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa tiga kafarat tersebut bukan pilihan.
Namun, harus disesuaikan dengan kadar yang ditetapkan bagi pelakunya.
Jika tahu hukumnya berhubungan suami istri saat puasa, maka harus membayar kafarat yang paling berat dulu.
Hal ini dilakukan agar syariat tidak dipermainkan Ustadz Adi Hidayat menekankan.
“kalau kemudian menyimpulkan memerdekakan seorang budak atau memberi makan 60 orang miskin, maka akan seenaknya syariat dipermainkan” tegas UAH.
Ia menceritakan pada zaman dulu, ada seorang raja yang sengaja berhubungan intim di siang hari.
Setelah selesai, ia kemudian memanggil pengawal untuk mengumpulkan 60 orang miskin dengan maksud memberi makannya.
Namun, hal tersebut keliru sebab kondisi sang raja pada saat itu sengaja melakukannya dan wajib membayar puasa dua bulan berturut-turut, jika batal ulangi lagi.
Kalau seorang raja berpikir bisa menebusnya dengan memberi makan 60 orang miskin, maka semua raja akan berlaku demikian.
Cerita yang disampaikan Ustadz Adi Hidayat diatas juga selaras dengan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. Bukhari).
Lantas untuk menebus kesalahan karena berhubungan suami istri saat puasa dibulan Ramadhan adalah minta ampun terlebih dahulu kepada Allah.
"Bertaubat dulu kepada Allah, sampaikan permohonan maaf kepada Allah dengan taubat yang benar, tangisi itu, dan minta ampunan kepada Allah," tegas Ustadz Adi Hidayat.
Kemudian, lihat di antara tiga kafarat tadi mana yang mampu dikerjakan.
Jika tidak mampu melakukan puasa dua bulan berturut-turut, maka berilah makanan kepada 60 orang miskin.
Untuk membebaskan budak sudah tidak berlaku kata Ustadz Adi Hidayat untuk di zaman sekarang ini.
(Tribungayo.com/ Intan Mutia)
puasa
Ramadhan
berhubungan
suami istri
2024
Ustadz Adi Hidayat
hukum
bayar kafarat
UAH
TribunEvergreen
berita tribun gayo hari ini
TribunGayo.com
| LIPGA dan PROSAT Santunani Anak Yatim, Sasar Sejumlah Panti Asuhan di Aceh Tengah |
|
|---|
| Air Tebu dan Es Teler Jadi Menu Favorit untuk Berbuka Puasa Masyarakat Aceh Tengah |
|
|---|
| Pj. Bupati Aceh Tengah T Mirzuan Hadiri Buka Puasa Bersama Forum Reje Lut Tawar |
|
|---|
| 10 Hari Terakhir Ramadan 2024, Ini Amalan Penting yang Dicontohkan Rasulullah |
|
|---|
| 15 Tema Kegiatan Bukber Organisasi Ramadhan 2024, Bisa Tema Dekorasi dan Bincang Santai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ustadz-Adi-Hidayat-14324.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.