Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Tengah

Lima Komisioner KIP Aceh Tengah Dilantik, Segini Besaran Gaji yang Diterima per Bulan

"Atas nama Bupati Aceh Tengah, kami resmi mengangkat saudara sebagai komisioner KIP Aceh Tengah periode 2024 - 2029," kata Mirzuan.

Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Pj Bupati Aceh Tengah, Mirzuan melantik lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2019-2024 di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Pj Bupati Aceh Tengah, Mirzuan melantik lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2019-2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah kelima komisioner KIP  itu berlangsung di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Selasa (19/3/2024).

Mereka yang dilantik adalah yakni Wen Yusri Rahman, Maharadi, Pajrin, Marzuki, dan Sabirinsyah.

Pj Bupati Aceh Tengah Mirzuan mengucapkan selamat kepada yang dilantik dan mengucapkan terimakasih kepada anggota KIP masa jabatan 2019 - 2024 yang telah berpartisipasi dalam penyelanggaraan Pemilu di kabupaten tersebut.

"Atas nama Bupati Aceh Tengah, kami resmi mengangkat saudara sebagai komisioner KIP Aceh Tengah periode 2024 - 2029," kata Mirzuan.

Jadi setelah dilantik, berapa besaran gaji atau disebut uang kehormatan dan fasilitas yang akan diperoleh setiap komisioner?

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedidukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum,

Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka jumlah uang kehormatan yang akan diterima setiap bulan antara ketua dan anggota berbeda.

Untuk KPU tingkat kabupaten/kota, uang kehormatan yang bakal diterima setiap bulan oleh ketua adalah Rp 12.823.000. 

Sedangkan setiap anggota akan menerima uang kehormatan sebesar Rp 11.573.000 setiap bulannya.

Itu diluar dari biaya perjalanan dinas, bila memang seorang komisioner perlu melakukan perjalanan dinas.

Karena dalam Peraturan Presiden tersebut, tepat di pasal 5, disebutkan juga kalau ketua dan anggota KPU diberikan biaya perjalanan dinas.

Standar biaya perjalanan dinas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, disebutkan dalam Pasal 6, sebesar pejabat Eselon III. (*)

Baca juga: Permintaan Kue Lebaran di Aceh Tengah Masih Sepi

Baca juga: Simak! Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh Tengah, Pendaftaran Calon Dimulai Agustus 2024

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Bener Meriah Hari Ini

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved