Penimbun Pupuk Subsidi Ditangkap
Polisi Dalami Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara
Tersangka yang diringkus tersebut inisial BS (42), warga Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala gala, Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mulai dalami kasus penimbunan pupuk bersubsidi, di Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, kabupaten setempat.
Sebelumnya, polisi berhasil meringkus seorang tersangka bersama barang bukti sebanyak enam (6) ton lebih pupuk bersubsidi.
Tersangka yang diringkus tersebut inisial BS (42), warga Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala gala, Aceh Tenggara.
"Saat ini kasus penimbunan pupuk bersubsidi sedang kami dalami,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi SH MH kepada TribunGayo.com, Kamis (21/3/2024).
Disebutkan, pihaknya sedang mendalami terkait pupuk bersubsidi yang diperoleh oleh tersangka dari mana?.
“Apakah dari distributor atau kios pengecer, dan, juga pupuk bersubsidi itu dijual kemana saja," ujar Iptu Bagus.
Menurutnya, tersangka penimbunan pupuk bersubsidi yang berinisial BS (42) itu akan kembali diperiksa untuk didalami terkait kasus penimbun pupuk bersubsidi tersebut.
Lanjutnya, terungkapnya kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat.
Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menargetkan tersangka BS yang kini telah ditahan di Sel Mapolres Aceh Tenggara dan mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 6 ton lebih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus tersangka BS yang diduga sebagai pelaku penimbun pupuk bersubsidi di Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe sigala gala, Aceh Tenggara, Selasa (19/3/2024) sore.
BS ditangkap bersama barang bukti seperti pupuk urea sebanyak 120 sak isi 50 kilogram, dan 5 sak pupuk NPK Phonska bersubsidi isi 50 kilogram per sak atau 6.250 kilogram dengan total 6 ton lebih.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 110 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 2 Ayat (1) Perpres RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atau Perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo Pasal 23 Ayat (3) dari Peraturan menteri Perdagangan RI nomor 04 tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/R-Doni-S.jpg)