Berita Aceh Tengah

Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 untuk Aceh Tengah

Keputusan ini dihasilkan melalui musyawarah yang dilangsungkan di Aula Umah Pesilangan pada, Selasa (26/3/2024) 

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
For TribunGayo.com
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama instansi terkait serta unsur Ormas Islam telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H atau 2024 M pada, Selasa (26/3/2024) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama instansi terkait serta unsur Ormas Islam telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H atau 2024 M. 

Keputusan ini dihasilkan melalui musyawarah yang dilangsungkan di Aula Umah Pesilangan pada, Selasa (26/3/2024).

Dalam penetapan tersebut, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ per jiwa, setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 Kg atau 3,1 liter atau sepuluh mud susu + 1 genggam. 

Sedangkan jika dalam bentuk uang, besarnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi, dengan kategori beras kelas I senilai Rp 57.000 per jiwa, beras kelas II Rp 55.000 per jiwa, dan beras kelas III Rp 52.000 per jiwa.

Keputusan ini resmi diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1445 H atau 2024M. 

Pj Bupati Aceh Tengah melalui Sekda Subhandhy AP MSi menegaskan, dukungan penuh pemerintah daerah terhadap keputusan tersebut serta menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. 

“Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh apapun keputusan yang disepakati melalui musyawarah ini, tentu tugas kita selanjutnya adalah mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar informasi ini tersampaikan," kata Subhandy.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Wahdi MS MA, berharap agar amil yang ditunjuk dapat segera menghimpun zakat fitrah dari masyarakat untuk disalurkan kepada mustahik. 

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, Kodim 0106 Aceh Tengah, MPU Aceh Tengah, dan Baitul Mal Aceh Tengah, serta unsur Ormas Islam. (*) 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved