Rabu, 8 April 2026

Berita Bener Meriah

Pj Sekda Bener Meriah: Gaji PPPK Tidak Membebani Daerah

Namun, malah sebaliknya, dengan adanya perekrutan PPPK di Bener Meriah, akan menguntungkan daerah itu sendiri.

Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Dok Prokopim Bener Meriah
Pj Sekda Bener Meriah, Khairmansyah 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, menegaskan sumber anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten itu tidak akan membebani daerah.

Namun, malah sebaliknya, dengan adanya perekrutan PPPK di Bener Meriah, akan menguntungkan daerah itu sendiri.

Dimana, pembayaran gaji PPPK bersumber dari pemerintah pusat.

Berbeda dengan tenaga honorer atau kontrak yang malah membebani anggaran daerah, karena gaji mereka dibayar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah.

"Kalau tenaga honorer atau kontrak itu terbeban ke daerah. Tapi untuk pegawai PPPK gaji mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU) khusus PPPK," ungkap Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Khairmansyah kepada TribunGayo.com pada, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, pada tahun 2024, pemerintah pusat telah melakukan transfer anggaran dengan nilai Rp 71 miliar yang diperuntukan untuk gaji pegawai PPPK tahun 2023.

Kemudian, pemerintah pusat juga telah menyiapkan gaji senilai Rp 26,7 miliar untuk pegawai PPPK tahap II tahun 2023. Artinya, ada penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2024 untuk Bener Meriah.

"Jadi, ini menjadi sebuah bukti jika gaji para PPPK itu dibayar oleh pemerintah pusat, dan tidak akan membebani daerah atau membebani Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bener Meriah," ungkapnya.

"Dari Rp 71 miliar itu malah kita dapat menambah kenaikan gaji 8 persen untuk PPPK. Dan untuk dana DAU itu dihitung berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan aparatur pemerintah yang terdiri dari ASN serta PPPK," jelasnya.

Terang Pj Sekda lagi, untuk mekanismenya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mentransfer ke daerah lewat DAU yang dimasukan ke APBK. Lalu Pemkab melakukan transfer gaji itu ke pegawai PPPK yang ada di Bener Meriah.

"Kita dengan tegas mengatakan bahwa gaji pegawai PPPK tidak membenani daerah ataupun akan mengganggu kegiatan lainnya yang telah direncanakan," terangnya.

Sementara, untuk penerimaan para pegawai PPPK di tahun 2024 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) telah menyetujui sebanyak 1.902 formasi PPPK untuk Bener Meriah.

"Dengan perekrutan pegawai PPPK ini, kita sangat bersyukur, artinya gaji honorer atau tenaga kontrak sudah tidak akan terbebani daerah lagi. Kita targetkan di tahun 2024 Bener Meriah bakal mencapai 90 persen dalam perekrutan PPPK," harapnya. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved