Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Tenggara

THR ASN, PPPK dan Anggota Dewan DPRK Aceh Tenggara Dibayar 3 April Ini

Kabar gembira! bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota DPRK Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For TribunGayo.com
Plt Kepala BPKD Aceh Tenggara Syukur Selamat Karo Karo 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kabar gembira! bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota DPRK Aceh Tenggara terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) 1445 Hijriyah.

Pasalnya, Pemkab setempat sudah menjadwalkan pembayaran awal April 2024 ini.

Berdasarkan regulasi dinyatakan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh (10) hari sebelum lebaran.

"Kami rerencana akan membayarkan THR sekitar 3-4 April 2024 ini," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo SE  MSi AK CA, kepada Tribungayo.com, Sabtu (30/3/2024).

Menurutnya, THR telah disiapkan mencapai anggaran Rp 28 miliar untuk ribuan ASN, tenaga PPPK dan DPRK Aceh Tenggara.

Dijelaskan, THR atau gaji 13 tersebut telah disiapkan anggaran dalam APBK.(*)

Baca juga: Korban Angin Puting Beliung di Aceh Tenggara Minta Pemerintah Perbaiki Rumah yang Rusak

Baca juga: Cegah Kecurangan BBM Jelang Lebaran 2024, Polisi Periksa SPBU di Aceh Tenggara

Baca juga: Anda Ingin Daftar Sekolah Kedinasan 2024, Berikut 28 Sekolah Kedinasan tidak Pakai Nilai UTBK

Baca juga: Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh

Baca juga: 47 Contoh Judul Skripsi Administrasi Bisnis Terbaru 2024

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved