Berita Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Sita 12 Unit Motor Hasil Curian
Menurut Kapolres AKBP Dody, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan obeng, gunting dan mesin gerinda.
Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kepolisiaan Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 12 unit.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH dalam konferensi pers yang dihadiri Pj Bupati Ir Teuku Mirzuan dan segenap perwakilan Forkopimda di Mapolres setempat, Rabu (3/4/2024)
Kedua terduga pelaku curanmor tersebut itu adalah TD (46) warga asal Kecamatan Bies dan SM (38) warga Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.
Keduanya masing-masing bertindak sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Dalam konferensi pers turut dihadirkan 12 barang bukti kendaraan bermotor roda dua di hadapan tersangka. Ke 12 sepeda motor itu bermerek honda beat, honda supra dan karisma.
Menurut Kapolres AKBP Dody, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan obeng, gunting dan mesin gerinda.
Lebih jauh Kasatreskrim Iptu Andika Ardiansyah SIK menjelaskan tersangka melakukan pencurian sebanyak 12 kali dalam kurun waktu tiga bulan.
"Mereka berdua sudah kerjasama, satu sebagai penadah dan seorang lagi yang melakukan pencarian," kata Iptu Andika.
Iptu Andika menambahkan setelah mereka berhasil mencuri sepeda motor lalu dijual kembali kepada masyarakat sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tengah Ir Teuku Mirzuan mengucapkan terimakasih atas kerja keras Polres Aceh Tengah dalam menangani kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarajat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraan serta menjaga ketertiban masyarakata.
"Mari kita hati-hati, jangan lupa kunci setang motornya, dan sama-sama kita jaga ketertiban masyarakat," kata Mirzuan.
Terhadap tersangka TD dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara tersangka SM dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Baca juga: Cegah Hilangnya Potensi Penerimaan Pajak, BPKK & KP2KP Aceh Tengah Optimalisasi Pajak Pusat & Daerah
Baca juga: TNI Gelar Pasar Murah Guna Bantu Masyarakat Aceh Tengah
Baca juga: Pasar Murah Dinas Perdagangan Aceh Tengah Cepat Ludes, Warga Kecewa tidak Kebagian
Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Final Pacuan Kuda Tradisional di Belang Bebangka |
![]() |
---|
TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusifitas di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Lampu Merah Jalan Sengeda Kembali Aktif, Warga Diminta Patuh Aturan Lalu Lintas |
![]() |
---|
AGM Akan Menggelar Aksi di Takengon, Ini Beberapa Tuntutannya |
![]() |
---|
Antusias Saksikan Final Pacuan Kuda Hut RI ke 80, Pendere Saril Hingga Belang Bebangka Macet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.