Berita Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Sita 12 Unit Motor Hasil Curian

Menurut Kapolres AKBP Dody, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan obeng, gunting dan mesin gerinda.

|
Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK dan Pj Bupati Ir Teuku Mirzuan serta forkopimda setempat foto bersama menunjukan barang bukti dan dua tersangka Curanmor di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (3/4/2024) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Kepolisiaan Resor (Polres) Aceh Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 12 unit.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH dalam konferensi pers yang dihadiri Pj Bupati Ir Teuku Mirzuan dan segenap perwakilan Forkopimda di Mapolres setempat, Rabu (3/4/2024)

Kedua terduga pelaku curanmor tersebut itu adalah TD (46)  warga asal Kecamatan Bies dan SM (38)  warga Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.

Keduanya masing-masing bertindak sebagai pelaku pencurian dan penadah.

Dalam konferensi pers turut dihadirkan 12 barang bukti kendaraan bermotor roda dua di hadapan tersangka. Ke 12 sepeda motor itu bermerek honda beat, honda supra dan karisma.

Menurut Kapolres AKBP Dody, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan obeng, gunting dan mesin gerinda.

Lebih jauh Kasatreskrim Iptu Andika Ardiansyah SIK menjelaskan tersangka melakukan pencurian sebanyak 12 kali dalam kurun waktu tiga bulan.

"Mereka berdua sudah kerjasama, satu sebagai penadah dan seorang lagi yang melakukan pencarian," kata Iptu Andika.

Iptu Andika menambahkan setelah mereka berhasil mencuri sepeda motor lalu dijual kembali kepada masyarakat sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tengah Ir Teuku Mirzuan mengucapkan terimakasih atas kerja keras Polres Aceh Tengah dalam menangani kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarajat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraan serta menjaga ketertiban masyarakata.

"Mari kita hati-hati, jangan lupa kunci setang motornya, dan sama-sama kita jaga ketertiban masyarakat," kata Mirzuan.

Terhadap tersangka TD dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara tersangka SM dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Baca juga: Cegah Hilangnya Potensi Penerimaan Pajak, BPKK & KP2KP Aceh Tengah Optimalisasi Pajak Pusat & Daerah

Baca juga: TNI Gelar Pasar Murah Guna Bantu Masyarakat Aceh Tengah

Baca juga: Pasar Murah Dinas Perdagangan Aceh Tengah Cepat Ludes, Warga Kecewa tidak Kebagian

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved