Berita Bener Meriah

Jaksa Panggil Saksi yang Tinggal di Jakarta Terkait Mark Up Rp 2,9 M RSUD Munyang Kute Bener Meriah

Ini dilakukan sebagai langkah untuk menentukan kesimpulan dari persoalan dugaan mark up di RSUD yang sedang ditahap penyelidikan.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah akan memanggil beberapa pihak yang berdomisili di Jakarta.

Mereka dipanggil sebagai saksi yang terlibat dalam kasus dugaan mark up di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah.

Pemanggilan para saksi ini nantinya juga sebagai langkah dari pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menentukan titik terang dari pengungkapan kasus dugaan mark up proyek mencapai Rp 2,9 miliar.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia SH saat dikonfirmasi TribunGayo.com, Selasa (16/4/2024) mengatakan, ada beberapa saksi yang akan dipanggil pihaknya kembali dimana mereka berdomisi di Jakarta dan sekitarnya.

Ini dilakukan sebagai langkah untuk menentukan kesimpulan dari persoalan dugaan mark up di RSUD yang sedang ditahap penyelidikan.

"Saksi yang kita panggil kembali ini yang akan menyampaikan secara detail terkait pengerjaan proyek tersebut.

Sehingga nantinya menentukan status dari perkara ini, apakah dapat dinaikkan ketahap penyidikan atau tidak," kata Aulia.

Kemudian kata Aulia, setelah dilakukan pemanggilan para saksi dari Jakarta itu, pihaknya juga tidak akan menutup kemungkinan akan menyurati pihak BPKP untuk dilakukan audit.

"Kalau kerugian negara sudah kita taksir namun hasil pastinya akan kita tunggu hasil dari BPKP, jadi publik kita harap bersabar," ucapnya.

Sementara untuk diketahui proses penyelidikan terkait dugaan korupsi di rumah sakit kebanggaan masyakarat Bener Meriah ini telah dilakukan sejak 2023.

Namun hingga saat kasus ini juga belum mendapat kepastian hukum.

Padahal sejumlah LSM hingga aktivis anti korupsi Aceh terus mendesak pihak kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk meningkatkan status perkara dalam kasus tersebut.

Karena penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023.

Razikin Akbar, aktivis Anti Korupsi Aceh pun mengawal ketat terkait jalannya kepastian hukum dalam proses dugaan korupsi di rumah sakit tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved