Berita Bener Meriah

Polisi Amankan Pria Diduga Bandar Narkoba di Aceh Tengah Buntut Kasus dari Bener Meriah

Sebelumnya mereka telah mengamankan SI (36) warga Kampung Mutiara Kecamatan Bandar, Bener Meriah sebagai kurir.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Kasat Resnarkoba
Polres Bener Meriah meringkus seorang pria berinisial TJ (33) warga Kampung Timangan Gading, Kabupaten Aceh Tengah akibat tersandung kasus narkoba, Senin (29/4/2024). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Lagi, Polisi dari Polres Bener Meriah meringkus seorang pria berinisial TJ (33) warga Kampung Timangan Gading, Kabupaten Aceh Tengah akibat tersandung kasus narkoba, Senin (29/4/2024).

Ia diamankan Polisi diduga sebagai bandar narkoba di Aceh Tengah, usai dilakukan pengembangan kasus narkotika di wilayah Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Roby Afrizal SH MH menuturkan, penangkapan tersangka ini buntut dari pengembangan kasus di Wilayah Bener Meriah.

Sebelumnya mereka telah mengamankan SI (36) warga Kampung Mutiara Kecamatan Bandar, Bener Meriah sebagai kurir.

SI memasok narkoba dari Aceh Tengah ke wilayah Bener Meriah pada Senin (29/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Ia diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sementara setelah dilakukan pengembangan ternyata barang haram itu tersangka SI dapat dari TJ (33) warga Kampung Timangan Gading, Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, personil dari Polres Bener Meriah pun langsung bergegas ke Aceh Tengah.

Sesampainya disana pihaknya langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan yang kala itu sedang berada di rumahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti yang berupa tiga paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,1 gram "Brutto.

Kemudian satu buah alat hisap bong yang sudah terpasang kaca pirek dan pipet, tiga plastik klip kosong dan satu bungkus yang diduga narkotika jenis ganja sisa pakai.

Lalu, 1 unit handpone merek infinik warna hitam, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi dan 1 buah sendok yang terbuat dari pipet.

"Selanjutnya tersangka ini langsung kita diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutur kasat.
  
Sementara kepada masyarakat, ia menghimbau agar dapat bekerja sama dan memberikan informasi penting guna sebagai upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Pihaknya pun sangat berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved