Berita Bener Meriah

Miliki Sabu, Dua Warga Bener Kelipah Diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal mengatakan untuk kedua pelaku kini telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah
Miliki Sabu, Dua Warga Bener Kelipah Diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dua warga Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah diamankan Satresnarkoba Polres setempat atas kepemilikan sabu.

Mereka yang diamankan secara terpisah oleh pihak Polres Bener Meriah yaitu berinisial PM (34) dan GN (26).

Pelaku PM diamankan bersama barang bukti saat hendak melakukan transaksi di Kampung Desa Pondok Sayur Kecamatan Bukit, pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Sementara pelaku lainya berinisial GN (26), kala itu sedang berada di kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

Jadi, penanganan terhadap tersangka GN ini merupakan hasil pengembangan kasus dari pengakuan tersangka PM yang sebelumnya telah diamankan.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Roby Afrizal SH MH mengatakan untuk kedua pelaku kini telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku ini telah kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kasat.

Lalu, untuk kronologi penanganan sebut Kasat bermula tersangka PM pada Kamis (2/5/2024) sekira pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di pinggir Desa Pondok Sayur sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu pihaknya langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian dan di lokasi ada tersangka PM duduk di atas motor dengan gelagat yang mencurigakan.

Kemudian petugas menghampirinya dan melakukan pengeledahan badan serta di telah temukan beberapa barang bukti berupa diantaranya.

Satu paket plastik kresek warna hitam yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja, Dengan berat keseluruhan 25,5 Gram " Brutto".

Satu buah kotak rokok merek Gudang Garam yang di duga berisikan 1 paket kecil narkotika jenis Sabu yang di balut dengan kertas timah rokok.

Terus, tiga paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik transparan dan dibalut dengan 1 lembar uang pecahan Rp 5000 dengan berat keseluruhan 1,0 Gram " Brutto".

Uang senilai Rp132.000.00 berserta satu unit Handphone merk Realme.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved