Berita Bener Meriah

Berawal Kepergok Istri Isap Ganja, Suami di Bener Meriah Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Sungguh malang nasib pria berinisial F (41) asal Bener Meriah. Ia yang kini harus menjalani hukuman penjara 1,6 tahun (18 bulan) kurungan

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dokumen Humas Polres 
Pelaku F telah di amankan bersama barang bukti pada Rabu (15/11/2023). 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Sungguh malang nasib pria berinisial F (41) asal Bener Meriah.

Ia yang kini harus menjalani hukuman penjara 1,6 tahun (18 bulan) kurungan karena ketahuan mengkomsumsi narkotika jenis ganja.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Pria tersebut sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian, Polres Bener sempat cekcok dengan istrinya gegara dirinya ketahuan komsumsi ganja di dalam rumah.

Lalu, saat cecok berlangsung secara kebetulan petugas dari Polsek Wih Pesam melakukan patroli dan melihat pasangan suami istri itu tengah perang mulut di depan rumah.

Sebenarnya saat dihampiri anggota kepolisian Polres Bener bukan karena curiga terhadap yang bersangkutan mengkonsumsi ganja.

Tapi, si polisi turun dengan niat hendak melerai pertikaian antara keduanya.

Namun tak disangka, rupanya pertikaian kedua pasangan suami istri tersebut dipicu karena si suaminya mengkonsumsi ganja di dalam rumahnya.

Kemudian suaminya yang berinisial F itu pun langsung dibawa anggota kepolisian ke Polsek Wih Pesam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara data yang dihimpun TribunGayo.com berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Str tertanggal 20 Febuari 2024.

Baca juga: Kasus Warga Aceh Utara Meninggal Diduga Dianiaya Polisi, Tim Hotman 911 Lakukan Pendampingan Hukum

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan F telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika folongan I bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kurungan penjara," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Fatria Gunawan dan Hakim Anggota Beny Kriswardana dan Ricky Fadila tertanggal 4 April 2024.

Sementara kasus tersebut bermula pada Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu terdakwa pergi ke acara pernikahan di Desa Selamat Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved