Berita Bener Meriah
Berawal Kepergok Istri Isap Ganja, Suami di Bener Meriah Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Sungguh malang nasib pria berinisial F (41) asal Bener Meriah. Ia yang kini harus menjalani hukuman penjara 1,6 tahun (18 bulan) kurungan
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG- Sungguh malang nasib pria berinisial F (41) asal Bener Meriah.
Ia yang kini harus menjalani hukuman penjara 1,6 tahun (18 bulan) kurungan karena ketahuan mengkomsumsi narkotika jenis ganja.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu (15/11/2023) lalu.
Pria tersebut sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian, Polres Bener sempat cekcok dengan istrinya gegara dirinya ketahuan komsumsi ganja di dalam rumah.
Lalu, saat cecok berlangsung secara kebetulan petugas dari Polsek Wih Pesam melakukan patroli dan melihat pasangan suami istri itu tengah perang mulut di depan rumah.
Sebenarnya saat dihampiri anggota kepolisian Polres Bener bukan karena curiga terhadap yang bersangkutan mengkonsumsi ganja.
Tapi, si polisi turun dengan niat hendak melerai pertikaian antara keduanya.
Namun tak disangka, rupanya pertikaian kedua pasangan suami istri tersebut dipicu karena si suaminya mengkonsumsi ganja di dalam rumahnya.
Kemudian suaminya yang berinisial F itu pun langsung dibawa anggota kepolisian ke Polsek Wih Pesam untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara data yang dihimpun TribunGayo.com berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Bener Meriah Nomor 3/Pid.Sus/2024/PN Str tertanggal 20 Febuari 2024.
Baca juga: Kasus Warga Aceh Utara Meninggal Diduga Dianiaya Polisi, Tim Hotman 911 Lakukan Pendampingan Hukum
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan F telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika folongan I bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kurungan penjara," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Fatria Gunawan dan Hakim Anggota Beny Kriswardana dan Ricky Fadila tertanggal 4 April 2024.
Sementara kasus tersebut bermula pada Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu terdakwa pergi ke acara pernikahan di Desa Selamat Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
Lalu, pada saat terdakwa berada di dapur di acara pernikahan tersebut ia melihat sebuah toples yang berisikan narkotika jenis ganja.
Bahwa kemudian timbul keinginan terdakwa untuk menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut, setelah sempat sekitar 1 tahun dirinya berhenti mengkonsumsi narkotika.
Kemudian terdakwa langsung mengambil narkotika jenis ganja dari dalam toples itu untuk ukuran 2 batang rokok.
Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Burni Telong Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut.
Terus, sekira pukul 22.00 WIB setelah dirinya berada di rumah ia pun langsung menghisap barang haram itu dengan cara melinting di depan rumahnya.
Namun secara bersamaan, keluar istri terdakwa karena mencium aroma rokok dari yang biasanya.
Baca juga: Babinsa Bersama Warga di Bener Meriah Gotong Royong Bersihkan Pemakaman Umum
Istrinya pun langsung bertanya apa ini?
Tapi kemungkinan terdakwa dengan cepat membuang rokok yang telah dibalut dengan dengan ganja tersebut.
Istri terdakwa kemudian mengambil sisa rokok berisi narkotika jenis ganja selanjutnya kembali bertanya Ini apa.?
Terdakwa kemudian mengatakan itu ganja, selanjutnya ia pun berusaha merebutnya dari tangan istrinya, namun ia tetap berusaha menggenggamnya.
Lalu, saat kedua lagi cekcok tiba-tiba salah satu anggota kepolisian dari Polsek Wih Pesam yang mendengar pertengkaran itu langsung menghampiri dengan tujuan untuk melerainya.
Tapi sesampainya di sana, petugas kepolisian diperlihat sisa rokok yang telah dihisap oleh terdakwa di dengan istrinya.
Selanjutnya terdakwa pun langsung dibawa ke Polsek Wih Pesam untuk dimintai keterangan.
Sementara istri terdakwa yang curiga terhadap suaminya ia pun menggeladah di bagian dapur dan kembali menemukan 1 kotak rokok merk Panamas yang berisi 1 balutan kecil kertas buku yang berisikan Narkotika Jenis Ganja.
Kemudian ia pun langsung mengantarkannya ke Polsek Wih Pesam sebagai barang bukti.
Selanjutnya kepada petugas F pun mengaku bahwa barang yang di antar istrinya itu miliknya.
Lalu berdasarkan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Simpang Balik maka berat barang bukti milik F itu sebanyak 0,70 gram, netto.
Lalu ia pun di persangkakan dengan pasal pidana dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Baca juga: 118 Contoh Soal Tes Ujian Tulis PPK dan PPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Kabar Gembira! PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Cari Calon Direktur, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Rumah Warga di Bener Meriah, Ini Ciri Emas yang Dicuri |
![]() |
---|
Rumah Warga Bener Meriah Dibobol Maling, Uang dan Emas 23 Gram Raib |
![]() |
---|
Kapolres Bener Meriah Beri Kejutan Tumpeng dan Kue ke Dandim di HUT TNI |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 TNI di Kodim 0119 Dihadiri Fokopimda Bener Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.