Berita Bener Meriah

Gegara Narkoba Dua Warga Bener Meriah Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Penangkapan kedua tersangka diduga terlibat narkoba ini dilakukan pihak Polres Bener Meriah dalam satu malam berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Humas Polres Bener Meriah
Kedua tersangka diamankan di Rutan Polres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut, Jumat (17/5/2024). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Dua warga asal Kabupaten Bener Meriah diamankan pihak Satresnarkoba Polres setempat karena terlibat narkoba.

Mereka yang diamankan berinisial WR (33) dan NH (31), kedua merupakan warga Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.

Penangkapan kedua tersangka diduga terlibat narkoba ini dilakukan pihak Polres Bener Meriah dalam satu malam berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK mengatakan kedua tersangka kini telah diamankan di rutan Polres Bener Meriah guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Penangkapan kedua tersangka ini lagi-lagi berkat informasi dari masyarakat yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bener Meriah," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima TribunGayo.com, Jumat (17/5/2024).

Menurut Kapolres, pihaknya bermula menangkap tersangka, WR (33) yang merupakan warga Kampung Lampahan yang diamankan pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 22.30 WIB. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,3 gram.

Kemudian satu paket ganja dengan berat 3 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna Hitam.

Lalu berdasarkan hasil pengembangan pihaknya kembali mengamankan satu tersangka lainya berinisial NH (31) yang juga warga Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten setempat.

Tersangka NH saat diamankan kala itu sedang berada rumahnya di Kampung Lampahan sekitar pukul 23.00 WIB.

"Keduanya kita amankan dalam satu malam, berkat kerja keras personil kita dilapangan," sebut Kapolres.

Sementara bersama NH, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek H&G.

Dimana berisikan satu buah lipatan kertas timah rokok yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,9 Gram.

Serta petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong yang terdiri dari pipet dan kaca Pirek dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved