Berita Gayo Lues

Perkosa Anak Dibawah Umur di Gayo Lues, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Aparat Kepolisian Polres Gayo meringkus seorang lelaki berinisial  MD (19) warga Tongra Persada Kecamatan Terangun.

Penulis: Rasidan | Editor: Rizwan
Dok Polres
Aparat Kepolisian Polres Gayo meringkus seorang lelaki berinisial  MD (19) warga Tongra Persada Kecamatan Terangun dalam kasus perkosaan. 

Laporan  Rasidan I Gayo Lues 

TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Aparat Kepolisian Polres Gayo meringkus seorang lelaki berinisial  MD (19) warga Tongra Persada Kecamatan Terangun.

Ia ditangkap dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga 16 tahun.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, dirumahnya.

Kasus itu berawal keluarga korban melaporkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak yang masih dibawah umur tersebut.

Dilaporkan, kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut terjadi pada Januari dan Maret 2024 lalu, kasus itu terjadi di rumah korban salah satu desa di Kecamatan Terangun.

Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan EP melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com, Sabtu (18/5/2024).

Dikatakan, petugas Satreskrim dan unit PPA meringkus seorang pelaku yang melakukan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kabupaten tersebut.

Baca juga: Rumah Warga Aceh Tenggara Terbakar, Satu Lainnya Terpaksa Dirusak

Dikatakan, pelaku ditangkap dirumahnya di kecamatan Terangun, setelah pihak korban melaporkan kasus tersebut sebelumnya ke aparat kepolisian Polres Gayo Lues.

Peristiwa tndak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, tertera pada pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,"sebutnya.

Kasat Reskrim mengatakan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut telah dilakukan tersangka itu  dua kali.

Tersangka melakukan pemerkosaan sekitar bulan Januari lalu, kemudian tersangka kembali mengulangi perbuatannya sekitar 31 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

"Namun kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bernama Bunga itu, baru diketahui pihak keluarga korban, setelah korban menceritakan kejadian itu semua kepada keluarganya pada 16 Mei 2024.

Lalu keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Gayo Lues," sebutnya.(*)

Baca juga: Material Longsor dan Banjir Bandang di Gayo Lues Terus Dibersihkan, 4 Korban Kembali ke Rumah

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved