Berita Gayo Lues
Perkosa Anak Dibawah Umur di Gayo Lues, Pemuda Ini Diringkus Polisi
Aparat Kepolisian Polres Gayo meringkus seorang lelaki berinisial MD (19) warga Tongra Persada Kecamatan Terangun.
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Aparat Kepolisian Polres Gayo meringkus seorang lelaki berinisial MD (19) warga Tongra Persada Kecamatan Terangun.
Ia ditangkap dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan seorang anak dibawah umur, sebut saja Bunga 16 tahun.
Pelaku ditangkap aparat kepolisian, Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, dirumahnya.
Kasus itu berawal keluarga korban melaporkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak yang masih dibawah umur tersebut.
Dilaporkan, kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut terjadi pada Januari dan Maret 2024 lalu, kasus itu terjadi di rumah korban salah satu desa di Kecamatan Terangun.
Hal itu dikatakan Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan EP melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com, Sabtu (18/5/2024).
Dikatakan, petugas Satreskrim dan unit PPA meringkus seorang pelaku yang melakukan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kabupaten tersebut.
Baca juga: Rumah Warga Aceh Tenggara Terbakar, Satu Lainnya Terpaksa Dirusak
Dikatakan, pelaku ditangkap dirumahnya di kecamatan Terangun, setelah pihak korban melaporkan kasus tersebut sebelumnya ke aparat kepolisian Polres Gayo Lues.
Peristiwa tndak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, tertera pada pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,"sebutnya.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut telah dilakukan tersangka itu dua kali.
Tersangka melakukan pemerkosaan sekitar bulan Januari lalu, kemudian tersangka kembali mengulangi perbuatannya sekitar 31 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
"Namun kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bernama Bunga itu, baru diketahui pihak keluarga korban, setelah korban menceritakan kejadian itu semua kepada keluarganya pada 16 Mei 2024.
Lalu keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Gayo Lues," sebutnya.(*)
Baca juga: Material Longsor dan Banjir Bandang di Gayo Lues Terus Dibersihkan, 4 Korban Kembali ke Rumah
Polres Gayo Lues Terima Dua Penghargaan dari KPPN, Ini Capaiannya |
![]() |
---|
Musnahkan Ladang Ganja 25 Ha di Gayo Lues, Tim Menuju Pegunungan Agusen |
![]() |
---|
Pemkab Gayo Lues Latih 30 Pelaku Wisata Dukung Pengembangan Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polres Gayo Lues Amankan 1,3 Ton Ganja Kering |
![]() |
---|
Polres Gayo Lues Temukan 501 Kilogram Ganja Kering di Aliran Sungai Agusen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.