Berita Aceh

Sempat Kabur, Seorang Ayah di Aceh Timur yang Cabuli Anak Kandung Kini Berhasil Ditangkap

“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang Kasat Reskrim.

Kompas.com
Ilustrasi- Sempat Kabur, Seorang Ayah di Aceh Timur yang Cabuli Anak Kandung Kini Berhasil Ditangkap. 

“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang Kasat Reskrim. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Baca juga: Hasil Voli Putri AVC Challenge Cup 2024 Set Pertama - Akhir: Indonesia Libas Singapura 3-0

Baca juga: Dokumen Persyaratan Pendaftaran Tenaga Guru PPPK dan CPNS 2024

Baca juga: Hasil Voli Putri AVC Challenge Cup 2024 Set Kedua 12 Poin Beruntun Indonesia Buat Singapura Terpuruk

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved