Berita Aceh

Kasus Gajah Mati, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi, Gading Disembunyikan di Aceh Barat

Polisi dari Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus bangkai seekor gajah di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Gajah mati di area pegunungan Gunung Salak, Kilometer 35, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Senin (25/3/2024)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO) 

Selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam tersangka disalah satu area perkebunan Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.

Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah dua buah gading gajah dari tersangka, 2 buah sisa gading yang belum sempat diambil tersangka (serahan BKSDA), serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Baca juga: Legenda Bener Meria dan Sengeda Dua Saudara Kandung Ciptakan Tari Guel untuk Jinakkan Gajah Putih

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved