Berita Aceh Tenggara

Penghuni Lapas Kelas II B Kutacane Membludak, Didominasi Kasus Narkoba

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara semakin hari semakin membludak.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Kalapas Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto. 

Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara semakin hari semakin membludak.

Kondisi ini tentunya sudah sangat over kapasitas sehingga membuat para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidur tidak nyaman.

Bahkan, setiap kamar dihuni puluhan orang yang menyebabkan warga binaan tidur berimpit-impitan dan sesak.

"Saat ini jumlah WBP 403 orang, sementara itu kapasitas 117 orang. Penghuni Lapas dominan terlibat kasus narkotika (sabu dan ganja) yakni 290 orang.

Selanjutnya, kasus kriminalitas sesuai HUHPidana 72 orang dan kasus korupsi 10 orang. Mereka (WBP) tidur terpaksa berimpit-impitan, karena jumlah kamar untuk laki-laki 9 kamar dan satu kamar untuk WBP perempuan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto, kepada Tribungayo.com, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, Lapas Kelas II Kutacane WBP sudah sangat padat sehingga WBP harus tidur berimpit-impitan, bahkan satu kamar diisi puluhan orang.

Kondisi ini tentunya tak sehat bagi WBP. Namun, karena daya tampung hanya 117 orang, jadi WBP yang berjumlah 403 orang ini tetap ditampung dan ditempatkan dalam Lapas Kelas II B tersebut.

Sediakan Panti Rehabilitasi Narkoba 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrulzaman, mengatakan, Pemerintah Daerah dan Kemenkumham HAM dan Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperhatikan kondisi lapas-lapas yang sudah sangat padat atau over kapasitas.

Kondisi seperti di Lapas Kelas II B Kutacane ini tentunya sangat menyiksa bagi WBP. Mereka berada di Lapas adalah untuk dibina bukan menjadi hukuman bagi mereka yang terlibat hukum.

Jadi, mereka ini harus diperhatikan mulai dari kesehatan, tempat tidur, makan hingga keterampilan bagi WBP ini harus benar-benar diperhatikan.

Sehingga mereka nantinya keluar dari Lapas sebagai WBP dapat bersanding dengan masyarakat lain dan memiliki keahlian atau keterampilan sehingga bisa menjadikan keahlian sebagai sumber untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Namun, kalau mereka sebagai WBP tidak ada keahlian yang diberikan, maka dikhawatirkan mereka bisa berurusan kembali dengan hukum yang tentunya mereka akan berulangkali menjadi penghuni di Lapas.

Ditambah Dr Nasrulzaman, khususnya kepada WBP kasus narkotika yakni pemakai narkoba, melihat tingginya kasus ini.

Pemerintah Daerah harusnya menyediakan panti rehabilitasi narkoba terhadap para WBP yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved