Berita Aceh Tenggara
Penghuni Lapas Kelas II B Kutacane Membludak, Didominasi Kasus Narkoba
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara semakin hari semakin membludak.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi Luwi| Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane Aceh Tenggara semakin hari semakin membludak.
Kondisi ini tentunya sudah sangat over kapasitas sehingga membuat para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidur tidak nyaman.
Bahkan, setiap kamar dihuni puluhan orang yang menyebabkan warga binaan tidur berimpit-impitan dan sesak.
"Saat ini jumlah WBP 403 orang, sementara itu kapasitas 117 orang. Penghuni Lapas dominan terlibat kasus narkotika (sabu dan ganja) yakni 290 orang.
Selanjutnya, kasus kriminalitas sesuai HUHPidana 72 orang dan kasus korupsi 10 orang. Mereka (WBP) tidur terpaksa berimpit-impitan, karena jumlah kamar untuk laki-laki 9 kamar dan satu kamar untuk WBP perempuan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Chandra Wiharto, kepada Tribungayo.com, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, Lapas Kelas II Kutacane WBP sudah sangat padat sehingga WBP harus tidur berimpit-impitan, bahkan satu kamar diisi puluhan orang.
Kondisi ini tentunya tak sehat bagi WBP. Namun, karena daya tampung hanya 117 orang, jadi WBP yang berjumlah 403 orang ini tetap ditampung dan ditempatkan dalam Lapas Kelas II B tersebut.
Sediakan Panti Rehabilitasi Narkoba
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrulzaman, mengatakan, Pemerintah Daerah dan Kemenkumham HAM dan Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperhatikan kondisi lapas-lapas yang sudah sangat padat atau over kapasitas.
Kondisi seperti di Lapas Kelas II B Kutacane ini tentunya sangat menyiksa bagi WBP. Mereka berada di Lapas adalah untuk dibina bukan menjadi hukuman bagi mereka yang terlibat hukum.
Jadi, mereka ini harus diperhatikan mulai dari kesehatan, tempat tidur, makan hingga keterampilan bagi WBP ini harus benar-benar diperhatikan.
Sehingga mereka nantinya keluar dari Lapas sebagai WBP dapat bersanding dengan masyarakat lain dan memiliki keahlian atau keterampilan sehingga bisa menjadikan keahlian sebagai sumber untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
Namun, kalau mereka sebagai WBP tidak ada keahlian yang diberikan, maka dikhawatirkan mereka bisa berurusan kembali dengan hukum yang tentunya mereka akan berulangkali menjadi penghuni di Lapas.
Ditambah Dr Nasrulzaman, khususnya kepada WBP kasus narkotika yakni pemakai narkoba, melihat tingginya kasus ini.
Pemerintah Daerah harusnya menyediakan panti rehabilitasi narkoba terhadap para WBP yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Lapas Kelas II B
Kutacane
Aceh Tenggara
narkoba
lapas membludak
Chandra Wiharto
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Dewan Aceh Tenggara Soroti Soal Pria Celana Pendek & Wanita tak Berjilbab |
![]() |
---|
Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggaraa: MTQ Jangan Hanya Seremonial Tapi Mencari Kader Muda Berbakat |
![]() |
---|
Harga Kemiri di Aceh Tenggara Tak Bergerak, Berikut Rincian per Kilogram |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pengoplosan Beras, Polres Aceh Tenggara Lakukan Pemeriksaan Laboratorium |
![]() |
---|
Operasi Pekat, Satpol PP Aceh Tenggara Butuh Truk Reo untuk Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.