Berita Bener Meriah

Polisi Ringkus Pencuri Rokok di Bener Meriah, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku itu berinisial ZE (28) warga Kampung Simpang Lukup Kampung Bener Ayu, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen Humas Polres
Pelaku yang mencuri rokok kini telah diamankan di Rutan Polsek Wih Pesam, Bener Meriah, Senin (10/6/2024). 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang tersangka diduga melakukan aksi pencurian di Bener Meriah.

Pelaku berhasil diringkus Polisi usai ketahuan mencuri rokok di dalam warung.

Pelaku itu berinisial ZE (28) warga Kampung Simpang Lukup Kampung Bener Ayu, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Ia bersama dua rekannya nekat membobol sebuah warung milik PI (60) warga Kampung Simpang Balik, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

Namun aksi mereka malah ketahuan oleh warga setempat dan langsung mengamankan satu diantaranya.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK mengatakan, satu tersangka berinisial ZE berhasil diamankan personel Polres Wih Pesam.

Sementara dua tersangka lainya, berhasil melarikan diri dengan menggunakan roda empat dan kini masih dalam pengejaran.

"Mereka mencuri rokok, sedang tindakan penangkapan yang kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres.

Sedangkan bersamaan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus rokok GP, dua bungkus rokok Surya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih 400.000," paparnya.

Sementara terhadap pelaku ZE dan barang bukti saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Wih Pesam guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"ZE akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagaimana tertera pada Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sedangkan untuk dua orang pelaku yang melarikan diri, saat ini sedang dalam pencarian," kata Kapolres lagi.

Kemudian ia pun mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terhadap tindak pidana pencurian tersebut.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved